Ada Aliran Sesat bab Kesucian di Sulsel, Menteri Agama Minta Jangan Ada Main Hakim Sendiri
Menyikapi hal tersebut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Aliran sesat Bab Kesucian terindikasi ada di Sulawesi Selatan.
Aliran sesat Bab Kesucian melarang pengikutnya shalat dan juga makan ikan.
Menyikapi hal tersebut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara.
Yaqut Cholil Qoumas mengimbau warga tetap tenang dan tidak main hakim sendiri setelah ditemukannya dugaan aliran sesat Bab Kesucian.
Imbauan ini dilayangkan Menag setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan adanya dugaan aliran sesat Bab Kesucian di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel.
"Saya mengimbau warga untuk tetap tenang dan tidak main hakim sendiri," tutur Yaqut dalam siaran pers, Senin (2/1/2023).
Ia pun meminta jajaran Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan segera melakukan verifikasi lapangan guna mendapatkan informasi selengkapnya mengenai adanya dugaan aliran sesat Bab Kesucian.
Setelah verifikasi, pihaknya akan mengajak dialog pihak-pihak terkait yang berada dalam aliran tersebut
"Verifikasi dan klarifikasi ini penting agar langkah tindak lanjut yang diambil benar-benar berdasarkan informasi yang sebenarnya. Selanjutnya diajak dialog," tegas Menag.
Baca juga: Aliran Sesat Didapati MUI Sulsel, Pengikutnya Dilarang Shalat dan Makan Ikan
Yaqut memastikan, jajaran Kanwil, Kankemenag, penyuluh, bersama FKUB setempat telah diminta untuk menjalin dialog guna mendengar penjelasan pengikut Bab Kesucian terkait keyakinan dan pemahaman yang mereka anut.
Menurut Yaqut, dialog melalui pendekatan persuasif juga perlu dilakukan kepada pimpinan aliran tersebut.
"Perlu digali, sumber keyakinan mereka dari mana, dan argumentasinya seperti apa," terangnya.
Adapun jika ditemukan penyimpangan, pihaknya akan mengedukasi aliran tersebut.
"Sekira ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pemahaman keagamaan, kita lakukan edukasi, dakwah, dan pendampingan, khususnya kepada para anggotanya," sambungnya.
Selain dialog keagamaan, Kemenag juga akan memberikan pencerahan terkait regulasi yang berlaku agar penyebaran paham keagamaan tidak mengarah pada tindakan penistaan.
"Pelibatan aparat dimungkinkan jika dalam proses pendalaman ditemukan indikasi tindak pidana dan tidak bisa diselesaikan melalui dialog," katanya.
Sebelumnya diberitakan, aliran sesat ini diduga dipimpin oleh pemimpin salah satu yayasan di Gowa.
Menurut MUI, ajaran Bab Kesucian dapat dinyatakan sesat karena dua faktor.
Pertama, MUI Sulsel menjelaskan, ajaran tersebut mengharamkan yang telah dihalalkan dalam Islam, yaitu daging ikan dan susu.
"Rasulullah SAW termasuk orang yang gemar meminum susu. Beliau juga menganjurkan para sahabat minum susu dari binatang ternak, seperti kambing, unta, dan sapi," tulis MUI Sulsel, Jumat (30/12/2022).
"Jadi melarang orang minum susu menyalahi sunnah Nabi, serta merusak kesehatan manusia," imbuhnya.
Faktor kedua, ajaran Bab Kesucian melarang pengikutnya untuk melaksanakan shalat lima waktu.
Padahal dalam agama Islam, MUI Sulsel melanjutkan, shalat merupakan salah satu Rukun Islam.
Oleh karena itu, ajaran kelompok tersebut jelas bertentangan dengan syariat Islam.
"Menyalahi hal yang disepakati (ma’lum minaddin bidhorurah) adalah kekufuran, sudah jelas telah keluar dari Islam," ujar MUI Sulsel.
Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama
aliran sesat
Bab Kesucian
Sulawesi Selatan
Majelis Ulama Indonesia
Viral Ingin Rampok Uang Negara, Anggota DPRD Wahyudin Moridu Ternyata Hanya Punya Utang |
![]() |
---|
Sosok Aiptu Rajamuddin Polisi yang Biarkan Anak Aniaya Guru BK di Sinjai, Korban Alami Luka |
![]() |
---|
KPK Geledah Rumah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Kronologi Viral Mertua Usir Menantu Tanpa Diberi Uang Terungkap, Sikap Suaminya Bikin Netizen Geram |
![]() |
---|
Viral Polisi Dorong Mahasiswa dari Atas Pagar Saat Demo di Palopo, Kini Terungkap Sosoknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.