Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Aliran Sesat Didapati MUI Sulsel, Pengikutnya Dilarang Shalat dan Makan Ikan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan adanya dugaan aliran sesat Bab Kesucian di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu.

Editor: Yudistira Wanne
Kolase Tribun Bogor
Ilustrasi - Aliran sesat didapati di Sulawesi Selatan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Di awal tahun 2023, kabar menghebohkan datang dari Sulawesi Selatan.

Ya, warga yang tinggal di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel heboh dengan adanya ajaran aliran sesat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan adanya dugaan aliran sesat Bab Kesucian di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel.

Dilansir dari situs resmi MUI Sulsel, Senin (2/1/2023), warga menanyakan soal kesesatan ajaran yang diduga dipimpin oleh pemimpin salah satu yayasan di Gowa tersebut melalui pesan WhatsApp.

Menjawab pertanyaan yang ditujukan kepadanya itu, pihak MUI Sulsel membeberkan terlebih dahulu 10 kriteria ajaran sesat yang dikeluarkan oleh MUI.

MUI Sulsel menegaskan, berdasarkan kriteria tersebut, ajaran Bab Kesucian dapat dinyatakan sesat karena dua faktor.

Pertama, MUI Sulsel menjelaskan, ajaran tersebut mengharamkan yang telah dihalalkan dalam Islam, yaitu daging ikan dan susu.

"Rasulullah SAW termasuk orang yang gemar meminum susu. Beliau juga menganjurkan para sahabat minum susu dari binatang ternak, seperti kambing, unta, dan sapi," tulis MUI Sulsel, Jumat (30/12/2022).

Baca juga: Jantungnya Masih Denyut Alibi Paman Simpan Mumi ABG di Kamar, Isu Aliran Sesat Akhirnya Terjawab

"Jadi melarang orang minum susu meyalahi sunnah Nabi, serta merusak kesehatan manusia," imbuhnya.

Faktor kedua, ajaran Bab Kesucian melarang pengikutnya untuk melaksanakan shalat lima waktu.

Padahal dalam agama Islam, MUI Sulsel melanjutkan, shalat merupakan salah satu Rukun Islam.

Oleh karena itu, ajaran kelompok tersebut jelas bertentangan dengan syariat Islam.

"Menyalahi hal yang disepakati (ma’lum minaddin bidhorurah) adalah kekufuran, sudah jelas telah keluar dari Islam," ujar MUI Sulsel.

"Atas poin-poin yang disebutkan di atas, maka aliran tersebut dianggap sesat," tegasnya.

Tertutup dari masyarakat

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved