Pelaku Pemerkosaan Diringkus

BREAKING NEWS - Polisi Ringkus 2 Pemuda yang Perkosa Wanita di Kebun Wilayah Klapanunggal Bogor

"Terhadap dua orang dengan inisial MD dan S kami telah menetapkan mereka sebagai tersangka," kata AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Dua pemuda berinisial MD (19) dan S (19) dibekuk Polisi karena melakukan pemerkosaan, pencurian dengan kekerasan dan percobaan pembunuhan terhadap seorang remaja perempuan berinisial AR (14) di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Misteri seorang perempuan remaja berinisial AR (14) yang ditemukan tergeletak terkulai lemas seorang diri di sebuah area perkebunan di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor akhirnya terungkap.

Korban rupanya merupakan korban pemerkosaan dimana dalam hal ini Polisi berhasil membekuk dua orang pelaku yakni pemuda berinisial MD (19) dan S (19).

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, selain dugaan pemerkosaan, para pelaku ini juga diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan percobaan pembunuhan terhadap korban.

"Terhadap dua orang dengan inisial MD dan S kami telah menetapkan mereka sebagai tersangka," kata AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (2/1/2023).

Dalam pengungkapan ini, Polisi juga menyita barang bukti HP, pakaian korban dan kendaraan angkot.

Kedua pelaku disangkakan pasal 6 huruf b UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Seorang remaja perempuan ditemukan tergeletak di tengah semak-semak rerumputan di sekitar area pesawahan Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Rabu (28/12/2022).
Seorang remaja perempuan ditemukan tergeletak di tengah semak-semak rerumputan di sekitar area pesawahan Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Rabu (28/12/2022). (ist/IG: @infocileungsi)

Kemudian pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Juga dikenakan pasal 338 juncto 53 KUHP 365 KUHP.

"Dari ketiga Undang Undang tersebut, kedua tersangka diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara," ungkap AKBP Iman Imanuddin.

Temuan korban

Diberitakan sebelumnya, sesosok remaja perempuan mengejutkan warga karena ditemukan tergeletak di tengah semak-semak rerumputan di sekitar area pesawahan Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Rabu (28/12/2022) kemarin.

Perempuan tersebut ditemukan pada Rabu pagi oleh petani yang hendak pergi ke sawah.

"Ditemukan dalam kondisi lemas tak berdaya," kata Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).

Perempuan tersebut ditemukan tengah mengenakan kaos berwarna putih dan kain sarung.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved