Breaking News

UMK Bogor 2023

Formula Perhitungan UMK Bogor 2023, Berlaku Tahun Ini, Cek Besarannya

Kenaikan UMK Bogor 2023 dihitung menggunakan formula baru dengan menghapus formula lama. Saat ini pemerintah gunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi - PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan tak lagi menjadi acuan penentuan UMK Bogor 2023. Dalam penetapan upah minimum 2023, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menandatangani peraturan baru. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengesahkan UMK Bogor 2023, khususnya Kabupaten Bogor, naik 7,18 persen.

Kenaikan UMK Bogor 2023 ini lebih rendah dari usulan Pemkab Bogor sebelumnya yang merekomendasikan 10 persen.

Namun, usulan tersebut ditolak Gubernur Jawa Barat .

Pemprov Jabar memutuskan kenaikan UMK Bogor 2023 paling mentok hanya 7,18 persen.

Kenaikan itu tertuang dalam surat keputusan Gubernur Nomor : 561.7/Kep.766-Kesra/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.

Dengan kenaikan 7,18 persen itu, artinya UMR Kabupaten Bogor 2023 berada di angka Rp 4.520.212,25.

Besaran ini naik Rp 189.963 dari upah tahun 2022 yang sebesar Rp Rp. 4.330.249,57.

Sedangkan Kota Bogor juga mengalami kenaikan.

UMR Kota Bogor 2023 yakni sebesar Rp4.639.429,39.

Angka ini naik dari upah minimum sebelumnya Rp. 4.330.249,57.

Jika dihitung, kenaikan itu secara rinci berkisar diangka Rp 309.179,82 rupiah.

Sebagai informasi UMK Kota Bogor tahun 2022 adalah sebesar Rp 4.330.249.

Sedangkan UMK Kabupaten Bogor 2022 Rp 4.217.206.

Kenaikan upah minimum ini dihitung menggunakan formula baru dengan menghapus formula lama.

Baca juga: Sah! UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Berapa UMK Bogor? Ini Jadwal Pengumumannya

Saat ini pemerintah menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023, yang ditandatangani pada 16 November 2022.

Dengan begitu, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan tak lagi menjadi acuan penentuan upah minimum karena belum memasukkan komponen dampak kenaikan inflasi.

Dalam Pasal 6 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dijelaskan rumus formula penghitungan Upah Minimum yakni UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Naik 10 persen

Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023, mengatur bahwa kenaikan nilai upah minimum 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.

Dikutip dari Kompas.com, formulasi perhitungan upah minimum 2023 berdasarkan pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Daerah yang telah memiliki upah minimum, penetapan upah minimum juga dilakukan dengan penyesuaian nilai upah minimum.

Sementara itu, bagi kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum, maka terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk penetapan upah.

Pertama, rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.

Kedua, nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota bersangkutan selama tiga tahun terakhir selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi.

Baca juga: Kenaikan UMK Bogor dari Waktu ke Waktu, Tahun 2023 Rp 4.639.429

Usulan 10 persen ditolak

UMK Bogor 2023 tak jadi naik 10 persen setelah Pemprov Jabar memutuskan kenaikannya hanya 7,18 persen.

Penetapan UMK Bogor 2023 tersebut tertuang dalam Dalam surat keputusan Gubernur Nomor: 561.7/Kep.766-Kesra/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.

UMK Bogor 2023 naik jadi Rp 4.520.212.25 dari sebelumnya Rp 4.217.206.

Padahal sebelumnya, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mengeluarkan surat rekomendasi kenaikan UMK Bogor 2023 sebesar 10 persen.

Dengan surat rekomendasi yang ditandatangi oleh Iwan Setiawan, kenaikan UMK tersebut mengalami kenaikan dari yang sebelumnya sebesar Rp 4.217.206, akan menjadi Rp 4.638.926.

Sedangkan Pemkot Bogor merekomendasikan kenaikan UMK 7,14 persen.

Persentase itu membuat UMK Bogor 2023 menjadi Rp 4.639.429,39 yang tadinya berada di angka Rp. 4.330.249,57.

Jika dihitung, kenaikan itu secara rinci berkisar diangka Rp 309.179,82 rupiah.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved