Polisi Tembak Polisi

Jadi Saksi yang Ringankan Kuat Maruf, Ahli Pidana Soroti Peran ART Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan

Sebagaimana diketahui dari berbagai kesaksian di persidangan, terungkap bahwa Ferdy Sambo menyuruh Kuat Maruf memanggil Brigadir J untuk menemuinya.

Editor: khairunnisa
Tribunnews.com
Kuat Maruf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan membawa saksi ahli yang meringankan tuntutannya terkait kasus pembunuhan Brigadir J 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pernyataan ahli pidana yang menjadi saksi meringankan bagi Kuat Maruf jadi sorotan.

Sang ahli menjelaskan soal meeting of mind atau kesepahaman terkait peristiwa kematian Brigadir J.

Awalnya tim penasehat hukum Kuat Maruf mengajukan pertanyaan kepada ahli pidana tersebut dengan ilustrasi peristiwa.

"Seseorang, katakanlah X memanggil Y yang kemudian menjadi korban. Apakah seseorang yang memanggil itu sudah terjadi meeting of mind?" ujar penasehat hukum Kuat Maruf dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (2/1/2023).

Berdasarkan ilustrasi yang dijelaskan, ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Muhammad Arif Setiawan menjawab bahwa meeting of mind atau kesepahaman hanya terbatas pada menghadirkan orang yang dipanggil.

"Tapi sesudah dipanggil, mau di apa itu kan menjadi persoalan yang lain lagi," katanya di dalam persidangan yang sama.

Kemudian tim penasehat hukum melanjutkan pertanyaan terkait peran seseorang yang hanya sekadar menutup pintu dan jendela dalam suatu peristiwa pembunuhan.

Arif pun menjawab bahwa perbuatan demikian tidak dapat menunjukkan mens rea atau sikap batin seseorang.

Untuk menentukan mens rea dari perbuatan seseorang, Arif menegaskan perlu adanya proses pembuktian.

"Kalau dia hanya menutup pintu supaya ruangannya tertutup, kan hanya sampai di situ sikap batinnya. Apakah ada yang di luar itu, harus dibuktikan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui dari berbagai kesaksian di persidangan, terungkap bahwa Ferdy Sambo menyuruh Kuat Maruf memanggil Brigadir J untuk menemuinya.

Bigadir J pun kemudian masuk ke ruang makan, di mana Sambo serta ketiga tersangka lainnya sudah menunggu.

Baca juga: Sebut Orang yang Disuruh Tak Bisa Dipidana, Ahli: yang Menyuruh yang Dimintai Pertanggung Jawaban

Setelah itu Sambo memerintahkan Bharada Richard untuk segera menembak Brigadir J.

Mendengar perintah itu, Richard kemudian mengeluarkan tembakan tiga sampai empat kali hingga Yosua tersungkur dan tewas di samping tangga depan gudang.

Setelah itu Ferdy Sambo ikut menembak ke arah Yosua dan ke arah tembok, tangga, dan lemari, untuk mengelabui seolah-olah terjadi baku tembak.

Setelah 'menghabisi' Brigadir J, Sambo lantas menembak ke arah tembok hingga lemari agar kasus tersebut sesuai dengan skenarionya yakni akibat tembak-menembak.

Baca juga: Ricky Rizal Hadirkan Saksi Ahli untuk Ringankan Tuntutan di Kasus Pembunuhan Yosua, Ini Sosoknya

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini terdapat lima terdakwa.

Mereka ialah: Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo; isterinya, Putri Candrawathi; Bripka Ricky Rizal; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuat Maruf.

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuat Maruf Berperan Memanggil Brigadir J, Ahli Pidana: Tidak Ada Meeting of Mind Pembunuhan

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved