Polisi Tembak Polisi
Sebut Orang yang Disuruh Tak Bisa Dipidana, Ahli: yang Menyuruh yang Dimintai Pertanggung Jawaban
Pakar Hukum Pidana, Muhammad Arief Setiawan mengatakan, orang yang disuruh tidak bisa dipidana.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pakar Hukum Pidana, Muhammad Arief Setiawan mengatakan, orang yang disuruh tidak bisa dipidana.
Hal itu disampaikan Muhammad Arief Setiawan pada sidang kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023).
Muhammad Arief Setiawan merupakan saksi ahli meringankan yang dihadirkan oleh terdakwa Kuat Maruf.
Pada sidang itu, tim penasihat hukum Kuat Maruf menanyakan jangka waktu terkait pembunuhan berencana.
Menurut Muhammad Arief Setiawan, tidak ada jangka waktu untuk sebuah perencanaan.
"Yang penting pada saat melakukan perencanaan, pengambilan keputusan dan melaksanakan itu memang ada jangka waktunya, artinya memang tidak segera. Tapi waktunya tidak penting panjang atau pendek, tapi ada jeda waktunya," kata dia dilansir dari Kompas TV, Senin.
Selain itu, lanjut dia, pelaksanaannya juga harus dalam keadaan tenang.
"Kemudian itu dilaksanakan dengan tenang. Jadi keadaan tenang dengan sisi kejiwaan si pelaku itulah yang menentukan untuk perencanaan dan tidak," tandasnya.
"Persoalan penyertaan, tolong ahli menjelaskan kepada kami sebenarnya bagaimana pernyertaan itu?," tanya penasihat hukum Kuat Maruf lagi.
"Penyertaan kan ada beberapa bentuk, ada pidana sebagai pembuat, orang yang melakukan perbuatan, orang yang turut serta melakukan perbuatan, dan orang yang menyuruh melakukan perbuatan pidana. Nah itu bentuk-bentuk penyertaan," kata Muhammad Arief Setiawan.

Ia juga menegaskan, bentuk-bentuk penyertaan itu mempunyai konsekuensi masing-masing di dalam pembuktiannya.
"Untuk yang pertama itu dipidana sebagai pembuat, yaitu orang yang melakukan perbuatan itu adalah mereka yang melakukan perbuatan yang memenuhi semua unsur delik yang didakwakan," jelasnya.
Baca juga: Sidang Hari Ini, Kuat Maruf Hadirkan Pakar Hukum Pidana Muhammad Arief Setiawan untuk Meringankan
Kemudian yang kedua, kata dia, kalau dalam bentuk yang menyuruh lakukan, berarti ada dua pihak atau lebih. Di mana satu pihak adalah pihak yang menyuruh, dan yang kedua adalah yang disuruh.
"Yang melakukan perbuatan, itu yang disuruh dalam bentuk penyertaan yang seperti ini, yang disuruh itu tidak bisa dipidana karena dia sebenarnya tidak mempunyai niat jahat sama seperti yang menyuruh. Dan yang punya niat itu adalah si pihak yang menyuruh. Maka yang menyuruh itulah yang bisa dimintai pertanggung jawaban," jelas dia.
Lalu yang ketiga dalam bentuk turut serta, bentuk turut serta berarti dua pihak atau lebih yang mempunyai kesepakatan bersama untuk sama-sama mempunyai kehendak mewujudkan terjadinya delik atau tindak pidana.
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.