Polisi Tembak Polisi

Sebut Orang yang Disuruh Tak Bisa Dipidana, Ahli: yang Menyuruh yang Dimintai Pertanggung Jawaban

Pakar Hukum Pidana, Muhammad Arief Setiawan mengatakan, orang yang disuruh tidak bisa dipidana.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
Kompas TV
Pakar Hukum Pidana, Muhammad Arief Setiawan mengatakan, orang yang disuruh tidak bisa dipidana. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pakar Hukum Pidana, Muhammad Arief Setiawan mengatakan, orang yang disuruh tidak bisa dipidana.

Hal itu disampaikan Muhammad Arief Setiawan pada sidang kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023).

Muhammad Arief Setiawan merupakan saksi ahli meringankan yang dihadirkan oleh terdakwa Kuat Maruf.

Pada sidang itu, tim penasihat hukum Kuat Maruf menanyakan jangka waktu terkait pembunuhan berencana.

Menurut Muhammad Arief Setiawan, tidak ada jangka waktu untuk sebuah perencanaan.

"Yang penting pada saat melakukan perencanaan, pengambilan keputusan dan melaksanakan itu memang ada jangka waktunya, artinya memang tidak segera. Tapi waktunya tidak penting panjang atau pendek, tapi ada jeda waktunya," kata dia dilansir dari Kompas TV, Senin.

Selain itu, lanjut dia, pelaksanaannya juga harus dalam keadaan tenang.

"Kemudian itu dilaksanakan dengan tenang. Jadi keadaan tenang dengan sisi kejiwaan si pelaku itulah yang menentukan untuk perencanaan dan tidak," tandasnya.

"Persoalan penyertaan, tolong ahli menjelaskan kepada kami sebenarnya bagaimana pernyertaan itu?," tanya penasihat hukum Kuat Maruf lagi.

"Penyertaan kan ada beberapa bentuk, ada pidana sebagai pembuat, orang yang melakukan perbuatan, orang yang turut serta melakukan perbuatan, dan orang yang menyuruh melakukan perbuatan pidana. Nah itu bentuk-bentuk penyertaan," kata Muhammad Arief Setiawan.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengungkapkan pihaknya akan menghadirkan 9 barang bukti dalam persidangan mendatang.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Menurut ahli orang yang disuruh tidak bisa dikenakan pidana.

Ia juga menegaskan, bentuk-bentuk penyertaan itu mempunyai konsekuensi masing-masing di dalam pembuktiannya.

"Untuk yang pertama itu dipidana sebagai pembuat, yaitu orang yang melakukan perbuatan itu adalah mereka yang melakukan perbuatan yang memenuhi semua unsur delik yang didakwakan," jelasnya.

Baca juga: Sidang Hari Ini, Kuat Maruf Hadirkan Pakar Hukum Pidana Muhammad Arief Setiawan untuk Meringankan

Kemudian yang kedua, kata dia, kalau dalam bentuk yang menyuruh lakukan, berarti ada dua pihak atau lebih. Di mana satu pihak adalah pihak yang menyuruh, dan yang kedua adalah yang disuruh.

"Yang melakukan perbuatan, itu yang disuruh dalam bentuk penyertaan yang seperti ini, yang disuruh itu tidak bisa dipidana karena dia sebenarnya tidak mempunyai niat jahat sama seperti yang menyuruh. Dan yang punya niat itu adalah si pihak yang menyuruh. Maka yang menyuruh itulah yang bisa dimintai pertanggung jawaban," jelas dia.

Lalu yang ketiga dalam bentuk turut serta, bentuk turut serta berarti dua pihak atau lebih yang mempunyai kesepakatan bersama untuk sama-sama mempunyai kehendak mewujudkan terjadinya delik atau tindak pidana.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved