Jangan Sampai Motor Bodong, Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Jawa Barat Lewat HP

Cara cek pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jawa Barat bisa dilakukan secara online. Selain itu, cek pajak kendaraan juga dapat melalui SMS.

Editor: Tsaniyah Faidah
Kompas.com
Beberapa cara cek pajak kendaraan online di Jawa Barat yang bisa dipilih di antaranya melalui situs web Bapenda Jabar, e-samsat, hingga aplikasi Sambara. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Mulai tahun 2023, pemilik kendaraan yang terlambat membayarkan PKB selama dua tahun berturut sejak STNK-nya mati akan dihapuskan data kepemilikannya.

Nantinya, kendaraan akan dianggap bodong apabila STNK mati pajaknya selama 5 tahun plus 2 tahun.

Untuk kendaraan yang telah dihapus datanya, kabarnya tidak dapat diregistrasi kembali.

Hanya saja, sifat kebijakannya tidak pasti alias masih terdapat pertimbangan dari pihak yang bersangkutan.

Sebelum membayar pajak, Anda bisa cek dulu besaran pajak kendaraan bermotor.

Cara cek pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jawa Barat bisa dilakukan secara online.

Pemilik kendaraan yang ingin cek PKB-nya tanpa keluar rumah dapat mengakses situs web atau aplikasi resmi.

Beberapa cara cek pajak kendaraan online di Jawa Barat yang bisa dipilih di antaranya melalui situs web Bapenda Jabar, e-samsat, hingga aplikasi Sambara.

Selain itu, cek pajak kendaraan juga dapat dilakukan melalui SMS.

Cek pajak kendaraan bermotor memang bisa dilihat dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Namun terkadang, jumlah besaran pajak kendaraan harus dibayar setiap tahunnya bisa saja berbeda.

Dengan mengetahui cara cek pajak kendaraan bermotor secara online, tidak ada alasan lagi bagi pemilik untuk lalai membayar pajak.

Apalagi mulai tahun 2023, pemilik kendaraan yang terlambat membayarkan PKB selama dua tahun berturut sejak STNK-nya mati akan dihapuskan data kepemilikannya.

Lalu, bagaimana cara cek pajak kendaraan bermotor secara online untuk wilayah Jawa Barat?

Baca juga: Nunggak Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun, STNK Bakal Diblokir Pemerintah, Berlaku Tahun Depan

1. Cara cek pajak kendaraan bermotor via e-samsat.id

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved