Jejak Kriminal Iwan Sumarno Penculik di Jakarta, Pernah Cabuli Anak Bawah Umur dan Penggelapan Motor

Saat itu, ia terjerat kasus pencabulan anak di bawah umur. Selain itu, ia juga sempat terjerat kasus kriminal lainnya, yakitu dugaan penggelapan motor

Penulis: Reynaldi Andrian | Editor: Soewidia Henaldi
Istimewa/Kolase Tribunnews.com
Tampang penculik bocah di Jakarta yang kini sudah tersebar, polisi sebut pelaku merupakan mantan narapidana yang kini kerap kali tidur di emperan Jakarta dan berprofesi sebagai pemulung, serta baru-baru ini diketahui pelaku menjual gerobaknya kepada pemulung lainnya. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi seorang yang terduga pelaku penculikan bocah yang berinisial MA (6) di Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Bahkan, pihak kepolisian juga sudah mengidentifikasi terduga pelaku penculikan tersebut dengan data yang sudah ada sebelumnya.

Secara mengejutkan, fakta mengenai terduga pelaku penculikan ini ternyata pernah berulah beberapa tahun yang lalu.

Terduga pelaku ini diketahui merupakan mantan narapidana.

Dilansir dari Tribunnews.com, terduga pelaku itu merupakan residivis pada tahun 2014 lalu.

Saat itu, ia terjerat kasus pencabulan anak di bawah umur.

Selain itu, ia juga sempat terjerat kasus kriminal lainnya, yakitu dugaan penggelapan sepeda motor.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengungkapkan, terduga pelaku pernah divonis selama tujuh tahun.

"Kalau misalkan ada remisi, berarti sekitar 2020 atau 2021 bebasnya. Nah kaitannya tadi pada Juli 2022, dia diamankan oleh warga Pademangan atas kasus penggelapan motor," sambungnya.

Saat itu pelaku divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Lalu, pelaku juga menjalani hukuman penjara di wilayah Bandung, Jawa Barat.

"Diperkirakan pada tahun 2021 yang bersangkutan selesai (menjalani masa tahanan)," imbuh Komarudin ketika dikonfirmasi, Minggu (1/1/2022).

Bahkan, pelaku juga diperkirakan mendapat remisi dalam masa tahanannya.

Saat itu, pelaku pun diperkirakan bebas pada tahun 2021 silam.

Baca juga: Terungkap Sosok Kejam Penculik Anak di Gunung Sahari, Polisi Berhasil Temukan Gerobak Milik Pelaku

"Diperkirakan tahun 2021, kalau divonis tujuh tahun dan dipotong remisi diperkirakan yang bersangkutan bebas di tahun 2020 atau 2021," tuturnya.

Status Dinaikkan

Dengan rekam jejak terduga pelaku yang juga sebagai residivis itu, pihak kepolisian langsung menaikkan statusnya menjadi penyidikan.

Bahkan, Polres Metro Jakarta Pusat juga sudah memeriksa beberapa saksi terkait peristiwa ini.

Setelah dilakukan pemeriksaan, hal itu membuat status pelaku di naikkan.

"Kemarin tepatnya pada tanggal 30 Desember kami sudah menaikan status menjadi penyidikan, mengingat para saksi sudah kami BAP," kata Komarudin dalam keteranganya, Minggu (1/1/2023).

Selain itu, polisi juga menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk pelaku penculikan tersebut.

Baca juga: Detik-detik Pengejaran Penculik 2 Siswi SMK di Bangkalan, Korban Melompat Demi Selamatkan Diri

Kombes Pol Komarudin mengatakan bahwa timnya juga dikerahkan untuk mengidentifikasi pelaku itu.

Foto wajah pelaku penculikan MA yang kabur menaiki bajaj itupun akhirnya disebar oleh pihak kepolisian.

"Dan kemarin, kami telah mengeluarkan surat daftar pencarian orang atau DPO mengingat tim kami di lapangan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku penculikan," jelasnya.

Kombes Pol Komarudin juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat bekerjasma dalam hal ini.

Masyarakat diminta untuk melapor kepada pihak berwajib bila menemukan orang tersebut.

"Terduga pelaku diketahui bernama Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi," kata Komarudin dalam keteranganya dikutip Minggu (1/1/2023).

Malika Anastasya (6) anak perempuan yang tinggal di kawasan Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, diculik oleh pemulung. Insiden penculikan itu terjadi pada Rabu (7/12/2022) siang, yang di mana hingga hari ini sudah selama 13 hari.
Malika Anastasya (6) anak perempuan yang tinggal di kawasan Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, diculik oleh pemulung. Insiden penculikan itu terjadi pada Rabu (7/12/2022) siang, yang di mana hingga hari ini sudah selama 13 hari. (Satrio Sarwo Trengginas/TribunJakarta.com)

"Kami pun minta bantuan kepada masyarakat jika melihat (pelaku) bisa melaporkan kepada kami," sebutnya.

Polisi telusuri lewat CCTV

Selain itu, pelaku juga ditemukan oleh polisi melalui penelusuran CCTV.

Dalam penelusurannya di Jalan Industri, Sawah Besar, Jakarta Pusat, kamera pengawas CCTV menunjukkan tentang aktivitas dari para pemulung.

Kombes Pol Komarudin menyebut, pelaku menjual gerobaknya itu pada Rabu, (7/12/2022) kepada MR dengan harga Rp 400.000.

MR sendiri merupakan seorang yang bekerja sebagai pengumpul barang bekas.

"Kami sudah berhasil mengamankan gerobaknya yang dijual di Pasar Poncol Senen," ujar Komarudin saat ditemui di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (31/12/2022).

Baca juga: 2 Minggu Berlalu, Kasus Penculikan Malika Masih Misteri, Ini Penyebab Polisi Sulit Tangkap Pelaku

Lalu, dalam tayangan CCTV yang berbeda, aktivitas pelaku terekam.

Ia kerap kali tidur di emperan toko.

"CCTV yang kami temukan menangkap tampilan orang yang diduga mirip dengan apa yang disampaikan oleh keterangan saksi-saksi," kata Komarudin.

Bahkan, pelaku juga memiliki ciri-ciri dan gerobak yang bercirikan khusus.

"Di antaranya, ciri-ciri menggunakan topi berbaju lengan panjang, kadang hitam kadang putih celana kain warna hitam kemudian membawa gerobak dengan ciri-ciri khusus," sambungnya.

Identitas pelaku

Dalam kasus ini, polisi juga sudah menidentifikasi pelaku.

Baca juga: Pelaku Penculik Anaknya Ngaku Napi Teroris, Orangtua Korban :Takut Dicuci Otak

Pelaku yang memiliki nama asli Iwan Sumarno ini berusia 42 tahun.

Ia juga merupakan warga Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

Bahkan, pelaku juga sudah lama tidak berkomunikasi dengan istrinya.

Selain itu, ia juga merupakan mantan narapidana yang divonis selama 7 tahun.

"Kami menemukan bukti baru, dimana pada tahun 2014, diketahui Iwan Sumarno alias Jacky, tersangkut masalah hukum di Pengadilan Jakarta Utara, dimana yang bersangkutan dipidana dengan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Komarudin.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved