Polisi Tembak Polisi
Cium Kening Putri Candrawathi, Ferdy Sambo Menolak Jadi Saksi Sang Istri
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (3/1/2023).
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi ahli meringankan dakwaan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Pantauan Tribunnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023) terdakwa Ferdy Sambo datang lebih dulu sekitar 09.55 WIB. Kemudian tak lama disusul Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terlihat duduk bersebelahan.
Sebelum duduk Putri Candrawathi terlihat menyalami Ferdy Sambo.
Setelah itu Ferdy Sambo terlihat mencium kening Putri Candrawathi dan keduanya saling berpelukan.
Adapun dalam persidangan Majelis Hakim bertanya kepada Ferdy Sambo apakah dirinya ingin menjadi saksi untuk terdakwa Putri Candrawathi di persidangan.
Setelah berdiskusi dengan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo menolak untuk menjadi saksi bagi istirnya.
Baca juga: Sebut Motif Bisa Ringankan Hukuman Ferdy Sambo, Ahli Hukum Pidana: Perkosaan Buktinya Tidak Jelas
Kemudian sidang dilanjutkan Mejelis Hakim memanggil ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim untuk bersaksi meringankan dakwaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya Febri Diansyah mengatakan, akan ada beberapa poin yang ingin didalami sesuai dengan keahlian dari Said Karim.
Salah satunya yakni soal pasal yang didakwakan kepada kliennya yakni Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
"Materi yang akan digali pada Ahli, aspek hukum pidana, baik pidana materil terkait pasal yang digunakan terhadap para terdakwa dan hukum acara pidana," kata dia.
Tak hanya itu, mantan Juru Bicara KPK tersebut juga menyatakan, akan mendalami keterangan ahli yang sesuai pada bidangnya yakni kriminologi.
Febri berharap, dengan didatangkannya ahli Said Karim sebagai ahli meringankan itu bisa membuat perkara yang menjerat kliennya menjadi lebih jelas di persidangan.
"Selain itu, sesuai dengan keahlian Ahli di bidang Kriminologi, hal ini juga akan kami gali," tukas Febri.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sebelum Persidangan Ferdy Sambo Cium Kening Putri Candrawathi di PN Jaksel
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.