Polisi Tembak Polisi

Sebut Motif Bisa Ringankan Hukuman Ferdy Sambo, Ahli Hukum Pidana: Perkosaan Buktinya Tidak Jelas

Ahli Hukum Pidana Unsoed Prof Hibnu Nugroho mengatakan bahwa motif dalam suatu tindak pidana itu memang harus ada.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
Kolase
Ahli Hukum Pidana Unsoed Prof Hibnu Nugroho mengatakan bahwa motif dalam suatu tindak pidana itu memang harus ada. Namun yang menjadi masalah di kasus pembunuhan Brigadir J, motifnya itu belum jelas. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ahli Hukum Pidana Unsoed Prof Hibnu Nugroho mengatakan bahwa motif dalam suatu tindak pidana itu memang harus ada.

Namun yang menjadi masalah di kasus pembunuhan Brigadir J, motifnya itu belum jelas.

Ia juga menegaskan kalau klaim pelecehan dan perkosaan yang dilayangkan kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu buktinya tidak jelas.

"Motif dalam suatu tindak pidana itu memang harus ada, kan timbulnya kehendak itu adanya suatu motif. Oleh karena itu, ini yang menjadi masalah motifnya itu belum jelas," kata Hibnu Nugroho dikutip TribunnewsBogor.com dari Youtube tvOneNews, Senin (2/1/2023).

Sebab menurut dia, motif itulah yang menjadikan adanya suatu kehendak, apakah pelecehan atau perkosaan.

"Lah pelecehan dan perkosaan yang selama ini buktinya tidak jelas, apalagi terkait dengan perkosaan itu membutuhkan bukti yang dalam lagi," ujarnya.

Hibnu Nugroho juga mengatakan, motif itu bukan merupakan suatu unsur.

"Betul yang disampaikan ahli, motif bukan unsur tapi motif adalah penyebab adanya suatu tindak pidana. Penyebanya ini yang sekarang belum timbul secara konkrit dalam arti hukum pendukungnya," jelasnya.

Menurut dia, adanya pelecehan atau perkosaan itu harus dibuktikan dengan dua alat bukti adanya kekerasan seksual.

"Bisa tindakan tidak senang, bisa karena luka, lecet, bisa karena suatu keadaan karena syndrom yang luar biasa tapi diikuti dengan tindakan, itu bisa. Tapi sampai sekaran belum ada suatu tindakan yang konkrit. Mungkin ada, tapi dari perspektif hukum itu belum sah," tutur dia.

Sejauh ini, kata dia, perkosaan ini baru sebatas pengakuan dari Putri Candrawathi dan pemeriksaan ahli psikologi forensik saja.

"Itu bukti sekunder semua, di sini harus ditambah bukti primer, adanya luka, adanya bukti suatu chat atau kata-kata, atau misalnya saksi. Ini yang tidak terlihat, sehingga akan menyulitkan adanya suatu motif. Tapi pasti ada motif," tandasnya.

Baca juga: Jadi Saksi yang Ringankan Kuat Maruf, Ahli Pidana Soroti Peran ART Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan

Karena buktinya belum cukup, ia pun menduga bahwa hakim sudah menyadari bahwa pasti ada motif yang berkaitan dengan pelecehan seksual.

"Nanti majelis dalam putusannya pasti akan menimbulkan adanya suatu motif, yang menimbulkan kehendak adanya suatu penembakan, berencana lagi, ini yang dikejar," katanya.

Kemudian saat ditanyakan apakah terungkapnya motif akan bisa meringankan terdakwa Ferdy Sambo, ia pun tidak membantahnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved