Pelaku Pemerkosaan Diringkus

Dicekoki Obat Penenang, Gadis SMP di Bogor Tak Berdaya Diperkosa 2 Pemuda di Semak-semak

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan bahwa kejadian ini bermula dari perkenalan via media sosial.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Dua pemuda berinisial MD (19) dan S (19) dibekuk Polisi karena melakukan pemerkosaan, pencurian dengan kekerasan dan percobaan pembunuhan terhadap seorang remaja perempuan berinisial AR (14) di wilayah Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. 

Dalam pengungkapan perkara ini, Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit HP Vivo Y12S, 1 kerudung warna coklat, 1 celana panjang warna hitam, 1 celana dalam warna coklat dan 1 unit kendaran roda empat angkot.

Kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 6 huruf b UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, lalu pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan juga pasal 338 jo 53 KUHP 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved