Jadi Tersangka, Pelaku Penculik Malika Kena Pasal Berlapis, Polisi: Penelantaran dan Kekerasan Fisik

penetapan Iwan Sumarno sebagai tersangka lantaran pria itu terbukti melanggar pasal berlapis yakni tentang pasal penculikan yakni Pasal 330 ayat 2

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Istimewa/kolase Kompas.com
Iwan penculik Malika di Jakarta tertangkap pada Senin malam setelah 26 hari ia membawa malika di dalam gerobaknya untuk memulung, hingga akhirnya penangkapan itu terjadi di kawasan Tangerang 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi kembali terjerat hukuman dari polisi.

Setelah ia menculik Malika di Jakarta, ipun dikenakan pasal berlapis.

Bahkan, statusnya juga sudah menjadi tersangka saat ini.

"Iyalah itu sudah pasti tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika dikonfirmasi, Selasa (3/1/2023).

Dikatakan Endra Zulpan, penetapan Iwan Sumarno sebagai tersangka lantaran pria itu terbukti melanggar pasal berlapis yakni tentang pasal penculikan yakni Pasal 330 ayat 2 KUHP dan pasal 76 huruf C 76 huruf i dan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Dimana di sini terjadi pelanggaran terhadap anak maupun penelantaran terhadap anak, kekerasan fisik terhadap anak," jelasnya.

Zulpan menjelaskan, penetapan Iwan sebagai tersangka juga diperkuat dengan tindakannya melakukan tindak kekerasan terhadap korban.

M dikatakannya kerap mendapat kekerasan dari Iwan jika tak melakukan hal yang diperintahkannya.

Adapun kekerasan yang diterima M yakni berupa sentilan menggunakan tangan hingga mendapat tendangan dari Iwan Sumarno.

Hal itu diketahui dari hasil visum yang disebutnya telah selesai dilakukan oleh tim kedokteran RS Polri Kramat Jati terhadap M.

"Jadi kekerasan itu dilakukan karena untuk menggunakan M ini didalam rangka untuk kegiatan mencari ekonomi dengan memulung," jelasnya.

Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menemukan Malika Anastasya (6) sekaligus menangkap penculiknya yakni Iwan Sumarno di kawasan Ciledug pada Senin (2/1/2023) malam.

Adapun Malika berhasil ditemukan oleh polisi di dalam gerobak yang sedang digunakan oleh Iwan Sumarno untuk mencari barang bekas.

Baca juga: Pengakuan Jacky Penculik Malika, Anggap Anak hingga Sembunyikan di Dalam Gerobak Selama 26 Hari

"(Pelaku) kita tangkap di pinggir jalan tadi, Malika di dalam gerobak yang ditarik pelaku sambil memulung," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Gunarto ketika dihubungi, Senin (2/1/2023) malam.

Saat ini dikatakan Gunarto, pihaknya Malika tengah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk mendapatkan penanganan medis.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved