Polisi Tembak Polisi
Lambaian Tangan Ferdy Sambo saat Ditanya Soal Cabut Gugatannya ke PTUN
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo enggan menjawab pertanyaan awak media terkait gugatannya ke Kapolri dan Jokowi.
Editor:
Vivi Febrianti
KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (rompi merah) saat ditanya awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). Sambo ditanya perihal gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan tergugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas pemecatannya sebagai anggota Polri.
“Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya,” ujarnya.
Arman pun menambahkan, bahwa gugatan di PTUN yang diajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh Negara.
Namun demikian, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, Kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut Gugatan ini.
“Semoga ke depan Polri menjadi jauh lebih baik dan dicintai masyarakat Indonesia,” tutup Arman.(*)
Kompas.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Polisi Tembak Polisi
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.