Polisi Tembak Polisi
Lambaian Tangan Ferdy Sambo saat Ditanya Soal Cabut Gugatannya ke PTUN
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo enggan menjawab pertanyaan awak media terkait gugatannya ke Kapolri dan Jokowi.
Editor:
Vivi Febrianti
KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (rompi merah) saat ditanya awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). Sambo ditanya perihal gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan tergugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas pemecatannya sebagai anggota Polri.
“Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya,” ujarnya.
Arman pun menambahkan, bahwa gugatan di PTUN yang diajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh Negara.
Namun demikian, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, Kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut Gugatan ini.
“Semoga ke depan Polri menjadi jauh lebih baik dan dicintai masyarakat Indonesia,” tutup Arman.(*)
Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/sambo-soal-PTUN.jpg)