Penculik Anak di Gunung Sahari Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Penjara 15 Tahun
Iwan Sumarno dikenakan pada pelanggaran pidana tentang penculikan anak dan pelanggaran terhadap Undang Undang tentang perlindungan anak.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Polisi telah menetapkan Iwan Sumarno alias Jacky sebagai tersangka.
Pasalnya, ia telah melakukan penculikan terhadap MA (6) di Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Atas perbuatan yang dilakukan, Iwan Sumarno terancam hukuman penjara 15 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan hal itu lantaran Iwan dijerat dengan berlapis yakni Pasal 76F jo Pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 330 Ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Jadi terhadap tersangka dikenakan pada pelanggaran pidana tentang penculikan anak dan pelanggaran terhadap Undang Undang tentang perlindungan anak," jelas Zulpan dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).
Adapun hal yang mendasari dikenakannya Iwan Sumarno dengan pasal berlapis itu kata Zulpan, salah satunya berdasarkan hasil visum et repertum yang dilakukan terhadap korban MA.
Sementara itu terkait isi dari pasal tentang UU Perlindungan anak tersebut yakni, setiap orang dilarang menyuruh, melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan atau perdagangan anak.
"Diancam dengan hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," ujar Zulpan.
Sedangkan untuk pasal penculikan anak itu sendiri berbunyi, barang siapa dengan sengaja menarik seseorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut Undang Undang ditentukan atas dirinya atau penugasan yang berwenang, diancam hukuman 9 tahun penjara.
"Sebagaimana diatur dalam pasal 330 ayat (2) KUHP," tuturnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya resmi menaikan status Iwan Sumarno alias Jacky pelaku penculik bocah inisual M (6) dari saksi sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan, dinaikannya status Iwan Sumarno sebagai tersangka ini usai pihaknya melakukan gelar perkara.
"Sudah naik jadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara," ucap Komarudin ketika dikonfirmasi, Rabu (4/1/2023).
Meski sudah menetapkan Iwan Sumarno sebagai tersangka, Komarudin belum menjelaskan mengenai motif penculikan yang dilakukan oleh pria tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Iwan Sumarno Penculik Bocah di Gunung Sahari Dijerat Pasal Berlapis hingga Terancam 15 Tahun Penjara
Ancaman Kopda F Saat Culik Kacab Bank BUMN, Alasan Ilham Pradipta Terpilih Jadi Korban Tak Disangka |
![]() |
---|
Kebohongan Otak Penculikan Kacab Bank BUMN, Ingkar Janji ke Serka N Eksekutor Ilham Pradipta |
![]() |
---|
Kekecewaan Keluarga Ilham Pradipta Soal Pembunuh Kacab Bank BUMN, Sepemikiran dengan Susno Duadji |
![]() |
---|
Detik-detik Kacab Bank BUMN Nyaris Selamat dari Pembunuhan, Kecurigaan Istri Almarhum Terjawab |
![]() |
---|
Kopda F Sembunyi di Parkiran Saat Kacab Bank Diculik, Susno Duadji Sebut Terkesan Cerdas Tapi Tidak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.