Sebut Perppu Cipta Kerja Rugikan Hak Buruh, KASBI Soroti soal Hak Cuti hingga Pengupahan

Presiden Jokowi menerbitkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Editor: khairunnisa
Kompas.com
Ilustrasi - KASBI soroti Perppu Cipta Kerja soal hak buruh yang disahkan oleh Presiden Jokowi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Perppu Cipta Kerja disoroti tajam oleh Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI)

Sang Ketua Umum KASBI, Nining Elitos menilai terdapat sejumlah pasal yang merugikan para pekerja dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 20222 tentang Cipta Kerja.

Nining mengungkapkan terdapat sejumlah hak para pekerja yang dirugikan dalam penetapan Perppu Cipta Kerja.

"Kalau kita bicara Substansial, tentu soal hak istirahat. Tentang hak cuti, tentang pengupahan, tentang kebebasan berserikat, tentang waktu batasan alih daya, tentang pemutusan hubungan kerja," kata Nining kepada Tribunnews.com, Selasa (3/1/2023).

Dirinya mempertanyakan upaya Pemerintah yang ingin melindungi hak pekerja.

Perppu Cipta Kerja, menurut Nining, dibuat tanpa partisipasi masyarakat.

Menurut Nining, hal ini serupa dengan pembuatan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca juga: Pemkot Bogor Gelar FGD UU HKPD dan Cipta Kerja, Syarifah Ajak Semua Jajaran Bersinergi

"Mana kata Pemerintah untuk melakukan perlindungan, faktanya bukan perlindungan koq yang dibuat Pemerintah. Sudah sejak UU-nya saja menimbulkan masalah dibuat secara ugal-ugalan serampangan. Isinya serampangan. Jadi kita sudah banyak contoh tentang persoalan UU regulasi yang dibuat tidak berpihak kepada rakyat," ucap Nining.

Menurut Nining, Perppu Cipta Kerja dibuat hanya untuk berpihak kepada para pengusaha dan investor.

"Tidak ada partisipasi publik. Walau ini UU yang menjadi pesanan segelintir orang. Memberikan karpet merah untuk kepentingan investor tapi mengabaikan aspek hukum demokrasi dan mengabaikan konstitusi termasuk UU pembentukan peraturan Perundang-undangan," pungkas Nining.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.

Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa penerbitan Perppu 2 tahun 2022 tersebut murni karena alasan mendesak sebagaimana putusan MK Nomor 138/PUU/VII/2009.

“Karena ada kebutuhan yang mendesak ya kegentingan memaksa untuk bisa menyelesaikan masalah hukum secara cepat,” kata Mahfud di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, (30/12/2022).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KASBI Nilai Perppu Cipta Kerja Rugikan Hak Buruh Mulai dari Cuti hingga Pengupahan

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved