Breaking News

Terlibat Kasus Narkoba, 213 Orang Ditangkap Satnarkoba Polres Bogor di Sepanjang Tahun 2022

Sebanyak 213 orang di Kabupaten Bogor ditangkap Satnarkoba Polres Bogor karena kasus peredaran gelap narkoba selama tahun 2022.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Ilustrasi - Barang bukti narkoba 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Sebanyak 213 orang di Kabupaten Bogor ditangkap Satnarkoba Polres Bogor karena kasus peredaran gelap narkoba selama tahun 2022.

Angka tersangka kasus narkoba tahun 2022 ini tercatat menurun dibanding tahun 2021 yang tercatat mencapai 255 orang.

"Turun 42 tersangka atau sebanyak 16,4 persen," kata Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra kepada wartawan.

Dia menjelaskan, jumlah kasus narkoba di wilayah hukum Polres Bogor pada tahun 2022 memang mengalami penurunan sebesar 17,4 persen dibanding tahun 2021.

Jumlah kasus narkoba pada tahun 2021 adalah sebanyak 206 perkara, dan pada 2022 menurun menjadi sebanyak 170 perkara atau turun sebanyak 36 perkara.

Untuk total penyelesaian perkaranya, kata dia, baik tahun 2021 maupun tahun 2022 sudah 100 persen.

"Jadi semua sudah bisa dilakukan penyelesaian, dalam artian mulai dari sosialisasi, yustisinya, hingga penindakannya dilakukan 100 persen," kata Kompol Wisnu Perdana Putra.

Barang bukti yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Bogor sepanjang tahun 2022 antara lain, 1.742,99 gram ganja, 3.135,96 gram sabu, 35.902 butir sediaan farmasi, 458,71 gram tembakau sintetis, 27 batang pohon ganja dan 72 butir psikotropika, 32.100 botol miras dan 920 liter ciu.

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham menambahkan, modus operandi yang banyak digunakan para tersangka pengedar narkoba ini adalah sistem tempel dan dijajakan via media sosial.

"Ada banyak, dengan modus dikamuflase disimpan di botol, kemudian di karet, pakai jasa pengiriman kurang labih ada banyak yang kita temukan di Bogor. Rata-rata sabu," kata AKP Muhammad Ilham.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved