Polisi Tembak Polisi

Dukung Anaknya di Bangku Terdepan, Bharada E Peluk Orangtua Sebelum Jalani Persidangan

Bahkan, mereka duduk di paling depan untuk menyaksikannya. Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Orang tua Bharada E menghadiri persidangan anaknya dan duduk di bangku paling depan, yang sebelumnya sempat berpelukan terlebih dahulu dengan Bharada E 

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Peluk Orang Tua Sebelum Sidang Pembunuhan Brigadir J Dimulai

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved