Polisi Tembak Polisi
Hari Ini Bharada E Siap Jalani Pemeriksaan Sebagai Terdakwa Pembunuhan Brigadir J
Untuk diketahui, Richard Eliezer bakal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (5/1/2023) hari ini pukul 09.00 WIB.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ronny Talapessy sebagai Ketua Tim Penasihat Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengatakan kliennya telah siap memberikan keterangan sebagai terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, Richard Eliezer bakal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (5/1/2023) hari ini pukul 09.00 WIB.
"Bharada E siap untuk hadir sebagai pemeriksaan terdakwa," ujar Ronny Talapessy, Rabu (4/1/2023) malam, dikutip dari Kompas.com.
Richard Eliezer, kata Ronny, bakal selalu kooperatif dan terbuka dalam memberikan keterangan di setiap sidang.
Apalagi, kliennya saat ini berstatus justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Dalam posisi sebagai JC, Bharada E akan selalu kooperatif," lanjut Ronny Talapessy.
Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Empat orang lainnya juga terlibat dalam perkara ini, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan disebutkan, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo Bawa Bukti Foto-foto Brigadir J di Kelab Malam, Pengacara Bharada E: Tidak Ada Kaitannya
Ia tak bisa menolak perintah karena pada saat itu Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Hingga akhirnya, Richard Eliezer dan keempat orang lainnya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Status JC Diserahkan ke Pengadilan
Ronny Talapessy mengungkapkan status kliennya sebagai Justice Collaborator (JC) atas kasus tewasnya Brigadir J, sepenuhnya diserahkan ke pengadilan.
"Terkait status JC kami serahkan sepenuhnya kepada pengadilan di persidangan, tetapi perlu kita sampaikan bahwa ada di Pasal 5 UU LPSK, disitu dijelaskan terkait tindak pidana tertentu yang mengancam dari pelapor atau korban yang mengajukan diri sebagai pelindung," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.