Polisi Tembak Polisi

Merasa Bersalah Tak Tahu Ada Perkosaan Terhadap Putri, Bharada E: Kami yang Tanggung Jawab di Sana

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengungkap rasa bersalah karena tidak mengetahui peristiwa pelecehan seksual terhadap PC.

Editor: Vivi Febrianti
Instagram @ronnytalapessy
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengungkap rasa bersalah karena tidak mengetahui peristiwa pelecehan seksual terhadap PC. 

Ferdy Sambo saat itu memerintahkan kepada Bharada E untuk membunuh Brigadir J dengan dalih akan turut membekingi Bharada E jika ada permasalahan.

Mengingat perintah tersebut dari sang atasan, Bharada E menyatakan siap atas perintah yang dilayangkan Ferdy Sambo itu.

"Nanti kamu yang bunuh Yosua ya, (Ferdy Sambo) bilang ke saya kalau 'kamu yang bunuh nanti saya yang jaga kamu tapi kalau saya yang bunuh ngga ada yang jaga kita lagi chad," ucap dia.

 "Pada saat itu saya cuma jawab siap pak," tukasnya.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Baca juga: Ferdy Sambo Bawa Bukti Foto-foto Brigadir J di Kelab Malam, Pengacara Bharada E: Tidak Ada Kaitannya

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Merasa Bersalah Tak Tahu Ada Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawathi di Magelang

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved