Foya-foya jadi Motif Maling Spesialis Bobol Alfamart Kota Bogor, Hasil Curiannya Bikin Geleng Kepala
Pelaku yang membawa senjata pistol ini membobol alfamart untuk menjual kembali barang yang berhasil digasaknya untuk berfoya-foya.
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Tsaniyah Faidah
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, TANAH SAREAL - Motif maling spesialis bobol Alfamart di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Kamis (29/12/2022) lalu terungkap.
Pria berinisial AM (42) yang juga membawa senjata pistol (senpi) ini membobol alfamart untuk menjual kembali barang yang berhasil digasaknya untuk berfoya-foya.
Dihadapan polisi, AM hanya bisa tertunduk mengakui perbuatannya yang ia lakukan terhitung sudah tujuh kali ini.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, AM menjalakan aksinya dengan melihat Alfamart yang mempunyai halaman belakangnya.
"Jadi pelaku memilih lokasi alfamart yang belakangnya memiliki halaman yang digunakan untuk bersembunyi untuk melakukan tindak pidananya," kata Bismo saat merilis kasus di Pospol Yasmin, Jumat (6/1/2023).
Bismo menjelaskan, pelaku melakukan tindak pidananya lewat atas, kemudian lewat plafon.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang yang sudah berhasil digasak oleh AM.
Tak tanggung-tanggung, AM berhasil mencuri barang di Alfamart jika dinominalkan mencapai angka puluhan juta.
"Yang diambil oleh pelaku ini adalah stop rokok, kosmetik, susu anak, coklat, body wash, sejumlah total kerugian 69.990.900," jelasnya.
Terkait senpi yang digunakan oleh AM, kata Bismo, senpi ini merupakan hasil rakitan dan didapatkan di wilayah Kampung Rambutan.
"Pelaku ini menggunakan senpi rakitan, yang digunakan oleh pelaku beserta temannya, inisial F yang saat ini masih buron. Ini didapatkan dari kampung rambutan, senpi rakitan dengan proyektil aktif dan pelaku sempat menembakan ke udara," jelasnya.
Meski begitu, tegas Bismo, saat ini AM harus rela dikenai ancaman kurungan pidana selama tujuh tahun.
"Dan dia telah melakukan di 7 tkp, maka dengan itu kita jerat dengan pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara," tegasnya.
Bismo juga mengimbau agar Alfamart di Kota Bogor kembali meningkatkan kewaspadaannya.
Mulai dari CCTV, hingga penerangan lampu juga harus diperhatikan.
"Pesan kantibmasnya adalah, untuk Alfamart ini mohon untuk dilengkapi dengan CCTV, kemudian dengan penerangan yang cukup, sehingga dapat mencegah pelaku dan mencegah terjadinya korban," tandasnya.
UMKM Tumbuh Bersama, Alfamart Dorong Ribuan Usaha Lokal Naik Kelas |
![]() |
---|
DPO Maling Motor Bersenjata di Jasinga Bogor Berhasil Ditangkap, Sempat Sembunyi di Lemari Dapur |
![]() |
---|
Detik-detik Markas Maling Digerebek Polisi di Subang, 2 Orang Terpaksa Ditembak Karena Melawan |
![]() |
---|
Alfamart dan SGM Eksplor Gaungkan Edukasi Gizi Anak, Sasar 10.000 Ibu di 100 Titik |
![]() |
---|
Aksi Dramatis Pengejaran Maling Motor di Cileungsi Bogor, Korban Cerdik Lacak Pelaku Lewat GPS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.