Cabuli 21 Muridnya, Kelakuan Bejat Guru Ngaji di Batang Sudah Berlangsung Tiga Tahun

orban tidak hanya bertambah jumlahnya namun juga semakin meluas hingga tiga kelurahan yaitu di Kelurahan Proyonanggan Utara, Proyonanggan Selatan dan

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
pixabay
ilustrasi, guru ngaji di Batang cabuli 21 muridnya, aksi bejatnya sudah selama 3 tahun ke belakang 

"Kami sudah terima aduannya, kemudian kami arahkan untuk visum, kami juga masih membuka posko pengaduan baik di desa maupun kita menggandeng P2TP2A.

Kemudian termasuk dari keterangan tersangka akan kita dalami, kami juga memaksimalkan untuk penanganan korban yang kita awali adalah pendataan korban secara keseluruhan," jelasnya.

Dari 12 korban yang melapor barusan, ada beberapa yang di tetangga desa kemudian hampir semuanya itu masih dalam satu area, satu desa dengan pelaku.

"Dari keterangan para korban mereka menyampaikan bahwa para korban ini diberlakukan pelecehan seksual yaitu sodomi oleh pelaku," imbuhnya.

Baca juga: Timnas Indonesia Dapat Hasil Imbang, Ini Jadwal Pertandingan Leg 2 Semifinal Piala AFF 2022

Posko aduan pun masih dibuka, sehingga para orangtua yang anaknya menjadi korban jangan takut untuk melaporkan.

"Kita sudah menggandeng Pak Kades untuk sosialisasi atau himbauan kepada warga untuk menyampaikan agar putar putri yang disekitar rumah tersangka ini ditanya siapa tahu tidak menutup kemungkinan menjadi korban," pungkasnya.(din)

Sudah Ditangkap

Tidak membutuhkan waktu lama seusai pelaporan, jajaran tim Satreskrim Polres Batang menangkap oknum guru ngaji yang diduga melakukan pencabulan sodomi, Kamis (5/1/2023).

Pelaku ditangkap di rumah neneknya yang masih berada di wilayah Kabupaten Batang.

Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo membenarkan penangkapan tersebut dan saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif.

Baca juga: Dihamili Kakak Kandung, Nasib Bocah 12 Tahun Pilu hingga Diusir Warga, Begini Kondisi Terkini Korban

"Pelaku sudah kami amankan."

"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik," tuturnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (5/1/2023).

Lebih lanjut dikatakannya, saat ditangkap pelaku kooperatif dan mengakui perbuatannya.

"Yang bersangkutan (pelaku) saat diamankan tidak ada perlawanan dan menyadari bahwa perbuatannya itu salah," ujarnya.

Atas perbuatan itu, pelaku terancam pasal dalam UU Perlindungan Anak.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved