Cabuli 21 Muridnya, Kelakuan Bejat Guru Ngaji di Batang Sudah Berlangsung Tiga Tahun
orban tidak hanya bertambah jumlahnya namun juga semakin meluas hingga tiga kelurahan yaitu di Kelurahan Proyonanggan Utara, Proyonanggan Selatan dan
"Kami sudah terima aduannya, kemudian kami arahkan untuk visum, kami juga masih membuka posko pengaduan baik di desa maupun kita menggandeng P2TP2A.
Kemudian termasuk dari keterangan tersangka akan kita dalami, kami juga memaksimalkan untuk penanganan korban yang kita awali adalah pendataan korban secara keseluruhan," jelasnya.
Dari 12 korban yang melapor barusan, ada beberapa yang di tetangga desa kemudian hampir semuanya itu masih dalam satu area, satu desa dengan pelaku.
"Dari keterangan para korban mereka menyampaikan bahwa para korban ini diberlakukan pelecehan seksual yaitu sodomi oleh pelaku," imbuhnya.
Baca juga: Timnas Indonesia Dapat Hasil Imbang, Ini Jadwal Pertandingan Leg 2 Semifinal Piala AFF 2022
Posko aduan pun masih dibuka, sehingga para orangtua yang anaknya menjadi korban jangan takut untuk melaporkan.
"Kita sudah menggandeng Pak Kades untuk sosialisasi atau himbauan kepada warga untuk menyampaikan agar putar putri yang disekitar rumah tersangka ini ditanya siapa tahu tidak menutup kemungkinan menjadi korban," pungkasnya.(din)
Sudah Ditangkap
Tidak membutuhkan waktu lama seusai pelaporan, jajaran tim Satreskrim Polres Batang menangkap oknum guru ngaji yang diduga melakukan pencabulan sodomi, Kamis (5/1/2023).
Pelaku ditangkap di rumah neneknya yang masih berada di wilayah Kabupaten Batang.
Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo membenarkan penangkapan tersebut dan saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif.
Baca juga: Dihamili Kakak Kandung, Nasib Bocah 12 Tahun Pilu hingga Diusir Warga, Begini Kondisi Terkini Korban
"Pelaku sudah kami amankan."
"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik," tuturnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (5/1/2023).
Lebih lanjut dikatakannya, saat ditangkap pelaku kooperatif dan mengakui perbuatannya.
"Yang bersangkutan (pelaku) saat diamankan tidak ada perlawanan dan menyadari bahwa perbuatannya itu salah," ujarnya.
Atas perbuatan itu, pelaku terancam pasal dalam UU Perlindungan Anak.
Niat Pasang Bendera Merah Putih Jelang HUT ke 80 RI, 3 Warga Tawamangu Tewas Tersengat Listrik |
![]() |
---|
Bupati Pati Sudewo Ternyata Juragan Tanah, Kini Naikan PBB 250 Persen, Aset Bangunan Capai Rp 17 M |
![]() |
---|
Jumlah Rakyat Miskin Jabar Lebih Banyak dari Jateng, Gubernur Luthfi Ingatkan Konten Bukan Solusi |
![]() |
---|
Gubernur Jateng Ledek Pejabat yang Selalu Ngonten, Dedi Mulyadi Balas : Daripada Gak Ngerti Masalah |
![]() |
---|
Jokowi Yakin PSI Jadi Partai Besar Tahun 2034 : Tidak Ada Kepemilikan Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.