Kabar Artis

Hotman Paris Siap Pasang Badan untuk Bantu Norma Risma, Pakar Hukum Analisa Nasib Rozy Selanjutnya

Pakar hukum analisa nasib Rozy dan Norma Risma usai viral kabar perselingkuhan menantu dan mertua. Sebelumnya, Norma Risma dibela Hotman Paris.

Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
kolase Instagram
Pakar hukum analisa nasib Rozy dan Norma Risma usai viral kabar perselingkuhan menantu dan mertua. Sebelumnya, Norma Risma dibela Hotman Paris jika kasus tersebut berlanjut panjang ke meja hukum 

Namun, Hotman membuka tangan lebar-lebar dan mengaku akan membantu jika Norma nantinya membutuhkan bantuan.

Hotman Paris siap bantu Norma Risma yang kini dilaporkan mantan suaminya, Rozy. Hotman Paris melihat kepercayaan diri Norma kendati dilaporkan Rozy
Hotman Paris siap bantu Norma Risma yang kini dilaporkan mantan suaminya, Rozy. Hotman Paris melihat kepercayaan diri Norma kendati dilaporkan Rozy (kolase Youtube)

"(Hotman Paris) Dengan senang hati (membantu Norma). Tapi dia masih belum tega, karena kalau dia buat laporan, dia harus dua (mantan suami dan ibu), katanya itu masih ibu kandungnya," imbuh Hotman.

Bertemu langsung dengan Norma, Hotman meyakini satu hal.

Bahwa wanita 21 tahun itu tak cemas sama sekali meski dilaporkan Rozy ke Polda Banten.

Sebab ternyata, Norma punya bukti pamungkas terkait perselingkuhan Rozy dan ibu kandungnya.

Bukti tersebut berupa surat keterangan dari kepala desa berserta tanda tangan dan pengakuan Rozy sendiri.

"Pencemaran nama baik bisa gugur kalau terlapor bisa membuktikan kalau berita yang beredar itu benar. Saya melihat bahwa Norma tidak terlalu khawatir kalau dia dilaporkan oleh suaminya karena dia mengatakan banyak bukti," kata Hotman Paris.

Baca juga: Bak Hilang Ditelan Bumi, Norma Risma Kini Muncul Usai Dilaporkan Rozy, Denny Sumargo Ikut Terseret

Analisa Pakar Hukum

Aksi saling lapor yang diduga bakal dilakukan Norma dan Rozy belakangan dianalisa pakar hukum.

Meski Norma saat ini belum melaporkan dugaan perzinahan ibu kandungnya dengan sang mantan suami, seorang pakar hukum, Firman Chandra melihat peluang tersebut.

"Ini kan negara hukum, siapa yang merasa dirugikan, bisa melaporkan. Nanti akan dicari alat bukti juga, betul enggak sudah melakukan pencemaran nama baik, pencemaran nama baik ini ada di UU ITE, ancaman hukumannya 4 tahun," ungkap Firman dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan cumi cumi indigo di Youtube, Senin (9/1/2023).

Melihat masa depan kasus Rozy dan Norma, menurut Firman nantinya akan ada mediasi lanjutan di antara kedua mantan sejoli tersebut.

Saat keduanya diproses hukum, mereka akan diminta menghadirkan bukti kuat.

"Biarkan nanti saling mengadu data. Yang ini melaporkan masalah perzinahan, yang ini pencemaran nama baik. Dugaan saya sama Polresnya, penyidiknya sama, nanti ada mediasi. Sah-sah saja melaporkan siapapun," ujar Firman.

Jika kasus tersebut terus dilanjutkan, nantinya akan ada kemungkinan Norma dan Rozy jadi tersangka.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved