Polisi Tembak Polisi
Jadwal Sidang Pembunuhan Brigadir J dalam Sepekan, Hari Ini Pemeriksaan Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Pekan ini sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan kembali digelar di PN Jakarta Selatan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pekan ini sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan kembali digelar di PN Jakarta Selatan.
Sidang pembunuhan Brigadir J pekan ini memasuki agenda mendengar keterangan terdakkwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sampai sidang pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Sidang juga akan digelar untuk perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J.
Agenda persidangan tersebut disampaikan Djuyamto selaku Pejabat Humas PN Jakarta Selatan.
Djuyamto mengatakan pada Senin (9/1/2023) sidang akan dilakukan dengan agenda mendengar keterangan terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Sementara pada Selasa (10/1/2023) sidang beragenda mendengar keterangan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Baca juga: Majelis Hakim dan JPU Kunjungi Rumah Ferdy Sambo, Sangkar Burung Warna Emas Jadi Sorotan
Lalu pada Rabu (11/1/2023) sidang beragenda mendengar keterangan terdakwa Putri Candrawathi, serta pembacaan tuntutan atas terdakwa Bharada E.
Tak hanya itu, PN Jakarta Selatan juga akan menggelar sidang untuk terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Terhadap terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo akan digelar pada Kamis (12/1/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa.
Baca juga: Posisi Kamu Aman Kata Ferdy Sambo ke Bharada E Sebelum Tembak Brigadir J
Sementara untuk sidang terdakwa Irfan Widyanto akan digelar pada Jumat (13/1/2023) dengan agenda pemeriksaan ahli meringankan dari tim kuasa hukumnya.
"Ricky Rizal dan Kuat Maruf pemeriksaan terdakwa, Senin 9 Januari. Ferdy Sambo, Selasa 10 Januari dan Putri Candrawati Rabu 11 Januari," kata Djuyamto dalam keterangannya, Minggu (8/1/2023).
Sedangkan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijadwalkan untuk pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Agenda sidang untuk Bharada E ini juga merujuk pada persidangan sebelumnya, sebagaimana permintaan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan.
"Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rabu 11 Januari 2023 untuk tuntutan," kata Djuyamto dikutip dari Tribunnews.com.
Diketahui, Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.