Info Otomotif

Tips Mengurus Pajak Kendaraan Sebelum Diblokir, STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong

Jika STNK mati selama dua tahun, maka STNK kendaraan tersebut akan diblokir atau sudah tidak teregistrasi lagi alias bodong.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Kompas.com
Ilustrasi - Tips Mengurus Pajak Kendaraan Sebelum Diblokir, STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Mengurus surat kendaraan menjadi hal yang wajib dilakukan bagi pemilik sepeda motor atau mobil.

Diantaranya dengan melakukan pembayaran pajak secara rutin setiap tahun di kantor Samsat setempat.

Sebab, jika pajak kendaraan menunggak, surat kendaraan atau STKN ( Surat Tanda Nomor Kendaraan) bisa dianggap tidak sah karena belum membayar pajak.

Sebab, jika STNK mati 2 tahun berturut-turut, maka data kendaraan tersebut akan diblokir atau sudah tidak teregistrasi lagi alias bodong.

Sanksi ini membuat kendaraan menjadi bodong alias tak bisa dikendarai legal di jalan karena surat-suratnya tak lagi berlaku.

Aturan penghapusan data kendaraan setelah STNK dibiarkan mati dua tahun sudah ada sejak 2009

Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 74 Ayat 3 diatur bahwa 'Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali'.

Berdasarkan Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan dapat dilakukan bila;

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Lalu, bagaimana agar surat kendaraan kita tetap terdaftar di Samsat?

Saat ini, regulasi penghapusan data regident ranmor tengah disiapkan Korlantas Polri.

Apabila aturan tersebut dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Polisi Yusri Yunus, mengatakan, aturan tersebut dipercaya bisa mendorong kepatuhan masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pemilik kendaraan bermotor.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved