UMK Bogor 2023

UMK Bogor 2023 Capai 4,6 Jutaan, Ini Jenis Pengusaha yang Tak Diwajibkan Terapkan Upah Minimum

UMK wajib diterapkan oleh perusahaan untuk karyawan dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Namun, tak semua pengusaha wajib menerapkan upah minimum.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Kompas.com
UMK Bogor 2023 wajib diterapkan oleh perusahaan untuk karyawan dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Namun, tak semua pengusaha wajib menerapkan upah minimum. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemprov Jabar memutuskan kenaikan UMK Bogor 2023 paling mentok hanya 7,18 persen.

Kenaikan itu tertuang dalam surat keputusan Gubernur Nomor : 561.7/Kep.766-Kesra/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.

Dengan kenaikan 7,18 persen itu, artinya UMR Kabupaten Bogor 2023 berada di angka Rp 4.520.212,25.

Besaran ini naik Rp 189.963 dari upah tahun 2022 yang sebesar Rp Rp. 4.330.249,57.

Sedangkan Kota Bogor juga mengalami kenaikan.

UMR Kota Bogor 2023 yakni sebesar Rp4.639.429,39.

Angka ini naik dari upah minimum sebelumnya Rp. 4.330.249,57.

Jika dihitung, kenaikan itu secara rinci berkisar diangka Rp 309.179,82 rupiah.

Tahun lalu, UMK Kota Bogor tahun 2022 adalah sebesar Rp 4.330.249.

Sedangkan UMK Kabupaten Bogor 2022 Rp 4.217.206.

Namun tahun 2023 keduanya naik di angka yang cukup signifikan.

Kenaikan upah minimum ini dihitung menggunakan formula baru dengan menghapus formula lama.

Saat ini pemerintah menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023, yang ditandatangani pada 16 November 2022.

Dengan begitu, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan tak lagi menjadi acuan penentuan upah minimum karena belum memasukkan komponen dampak kenaikan inflasi.

Baca juga: Kenaikan UMK Bogor 2023 Selama 6 Tahun Terakhir, Kapan yang Naik Tertinggi?

Dalam Pasal 6 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dijelaskan rumus formula penghitungan Upah Minimum yakni UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

UMK wajib diterapkan oleh perusahaan untuk karyawan dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Namun, tak semua pengusaha wajib menerapkan upah minimum.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menyatakan aturan tentang upah minimum dikecualikan dalam usaha mikro dan kecil.

Hal itu tercantum dalam perubahan Pasal 90B pada halaman 554 Perppu Cipta Kerja.

Menurut Pasal 90B ayat (2) Perppu Cipta Kerja, upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.

Kesepakatan upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved