Breaking News

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Akan Dibacakan Tuntutannya Lebih Dulu, Disambung Keterangan Putri Candrawathi Hari Ini

Di mana dalam sidang hari ini, Bharada E akan mendengarkan amar tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara yang menjeratnya. untuk terdakwa

Tayang:
Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Kolase
pembacaan tuntutan Bharada E akan dilakukan siang ini 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Hari ini Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan dijatuhi tuntutan terkait pembunuhan berencana Brigadir J.

Lalu, Putri Candrawathi keterangannya akan didengar sebagai terdakwa dalam persidangan.

Persidangan itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).

Di mana dalam sidang hari ini, Bharada E akan mendengarkan amar tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara yang menjeratnya.

"Richard Eliezer Pudihang Lumiu, pembacaan tuntutan dari JPU," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi.

Sementara, untuk terdakwa Putri Candrawathi akan didengar keterangannya sebagai terdakwa dalam persidangan.

"Putri Candrawathi, Rabu 11 Jan 2023, agenda keterangan terdakwa," kata Djuyamto.

Dalam mekanismenya, Djuyamto memastikan kalau sidang akan digelar di ruang utama Oemar Seno Adji.

Namun, jadwal sidang keduanya akan dilangsungkan secara bergantian dengan diawali pembacaan tuntutan untuk Bharada E.

"Bergiliran. Tuntutan Eliezer dulu," kata Djuyamto.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Baca juga: Hari Ini Bharada E Akan Dengarkan Tuntutan dari JPU, Putri Candrawathi Diperiksa Sebagai Terdakwa

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved