Resmi Berseragam Tahanan KPK, Gubernur Papua Lukas Enembe Belum Ditahan, Ini Alasannya

Gubernur Papua Lukas Enembe resmi berseragam rompi oranya tahanan KPK. Lukas belum ditahan, ternyata ini alasannya

Editor: khairunnisa
Tribunnews.com/Ilham
Gubernur Papua Lukas Enembe resmi berseragam rompi oranya tahanan KPK. 

Setelah tiba di Manado, Firli mengontak Kapolda Sulawesi Utara untuk perbantuan pengamanan.

Baca juga: Dirawat di RSPAD, Lukas Enembe Tidak Jadi Diperiksa KPK Hari Ini

"Selanjutnya akan diterbangkan ke Jakarta dan setibanya di Jakarta saudara LE akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD dengan didampingi oleh tim KPK," ujar Firli.

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka bersama dengan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT TBP Rijatono Lakka sebesar Rp1 miliar terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Selain itu, Lukas turut diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.

Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Gubernur Papua Lukas Enembe Resmi Berseragam Tahanan KPK

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved