Usai Cabuli Bocah 7 Tahun, Driver Ojol Sebar Aksinya ke Situs Dewasa

Dengan dalih koleksi pribadi, driver ojol berinisial BH (47) di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, tega mencabuli anak di bawah umur berinisial CC (7)

Editor: Yudistira Wanne
Upi.com
Ilustrasi - Driver ojol tega mencabuli anak di bawah umur. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tak pernah terpikirkan seorang driver ojek online (ojol) melakukan perbuatan tak lazim.

Dengan dalih koleksi pribadi, driver ojol berinisial BH (47) di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, tega mencabuli anak di bawah umur berinisial CC (7).

Tak hanya itu, BH juga merekam aksi bejatnya melalui ponsel genggam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan, BH telah mencabuli selama hampir satu bulan terakhir.

Baca juga: Diciduk Polisi, Pelaku Pencabulan Sesama Jenis di Solo Beraksi dari Sama-sama Gemar Game Online

BH melecehkan CC usai menjemput korban pulang sekolah.

“Pelaku ini adalah tukang ojek online langganan orangtuanya. Sehingga dipercaya untuk menjemput korban, namun hal itu malah dimanfaatkan oleh pelaku untuk mencabulinya,” kata Barly saat gelar perkara, Rabu (11/1/2023).

Barly menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah mereka mendapatkan laporan dari Bareskrim Mabes Polri.

Laporan awal bermula saat adanya NGO yang konsen pada kekerasan seksual terhadap anak.

Saat itu mereka menemukan video porno yang diduga dibuat BH.

Baca juga: Anggota DPRD Jadi Tersangka Pencabulan Tak Ditahan Polisi, Masih Sempat Kunker di Panggilan Pertama

Video itu kemudian menyebar ke berbagai situs hingga akhirnya menjadi perhatian.

“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata pelaku berasal dari Kabupaten Lahat. Sehingga kami langsung melakukan penangkapan tersangka,” ujar Bary.

Hasil dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu ponsel serta CD yang berisi rekaman aksi cabul tersangka BH terhadap CC.

Dalam aksinya, BH selalu mengancam akan memarahi hingga memukul korban bila tidak menuruti permintaannya.

“Setiap korban dicabuli direkam oleh tersangka, tersangka mengaku hanya untuk koleksi pribadi. Namun tersebar,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka BH terancam dikenakan pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang ITE tentang Transaksi Elektronik.

“Ancaman hukumannya penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar,” jelas Barly.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved