UMK Bogor 2023

UMK Bogor 2023 Naik, Ini Peraturan Gubernur Jabar Jika Perusahaan Tak Sanggup Terapkan Upah Minimum

Pemprov Jabar menerbitkan Keputusan Gubernur Tentang Penyesuaian Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan Masa Kerja 1 (satu) Tahun atau Lebih.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Ist/net
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Keputusan Gubernur yang mengatur apabila ada perusahaan yang memiliki kemampuan membayar atau melakukan penyesuaian upah lebih tinggi atau lebih rendah dari pedoman yang ada. 

Lantas, bagaimana dengan perusahaan yang tidak menerapkan upah minimum?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menegaskan pihak perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan.

Jika melanggar maka akan ada sanksi yang diberikan.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Keputusan Gubernur Tentang Penyesuaian Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan Masa Kerja 1 (satu) Tahun atau Lebih pada Perusahaan di Daerah Provinsi Jawa Barat 2023.

Baca juga: Sah! UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Berapa UMK Bogor? Ini Jadwal Pengumumannya

Dalam kepgub tersebut ada yang mengatur apabila ada perusahaan yang memiliki kemampuan membayar atau melakukan penyesuaian upah lebih tinggi atau lebih rendah dari pedoman yang ada, maka dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja di tingkat perusahaan.

Bagi perusahaan yang sudah memiliki struktur skala upah (SSU) dan SSU tersebut masih layak untuk digunakan, maka pengusaha dapat untuk tidak mempedomani kepgub tersebut.

Di dalam kepgub itu juga terdapat penegasan terhadap sanksi bagi perusahaan yang tidak menyusun dan menjalankan struktur skala upah.

Kepgub ini berlaku mulai tahun 2023.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved