Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Ajakan Pindah Kamar Jadi Petaka, Ayah Minta Dilayani Anak Gadisnya saat Ibu Bekerja: Jangan Berisik

Melati (bukan nama sebenarnya) kerap kali dipaksa melayani nafsu bejad ayah kandungnya saat berada di rumah.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
SHUTTERSTOCK
ilustrasi - Ajakan Pindah Kamar Jadi Petaka, Ayah Minta Dilayani Anak Gadisnya saat Ibu Bekerja: Jangan Berisik 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Nasib pilu dialami seorang gadis asal Serang, Banten.

Gadis berusia 15 tahun warga Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Banten itu tak bisa berbuat banyak saat ayah kandungnya minta jatah dilayani di ranjang.

Baca juga: Keperawanan Gadis Bogor Direnggut Ayah Kandung, Korban Pasrah Ditodong Garpu saat Pulang Sekolah

Melati (bukan nama sebenarnya) kerap kali dipaksa melayani nafsu bejad ayah kandungnya saat berada di rumah.

Bukan hanya sekali, selama 6 bulan melati hanya bisa pasrah saat sang ayah meminta jatah minta dilayani di atas ranjang.

Hal itu dilakukan pelaku berinsiial AS ketika di rumahnya hanya ada pelaku dan korban Melati.

"Pencabulan tersebut dilakukan oleh ayah kandung sendiri AS  terhadap korban melati (bukan nama sebenarnya) berusia 15 tahun yang terjadi sejak bulan Juli 2022 sampai dengan Desember 2022," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochamad Nandar, Kamis (12/1/2023).

Selama ini, korban dan pelaku memang hanya tinggal berdua di rumah tersebut.

Sebab, ibu kandung korban yakni YI sudah meninggalkan rumah di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon sejak bulan Maret 2022 untuk bekerja.

Ibu korban yang mengetahui kejadian yang menimpa putri kandungnya itu langsung melaporkannya ke polisi.

Saat ini, polisi telah mengamankan pelaku AS untuk dilakuka pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak  Satuan Reskrim Polres Cilegon.

Baca juga: KRONOLOGI Penculikan Gadis Bogor, Hilang Usai Pamit ke Pengajian, Korban Pasrah usai Dikasih Obat 

Bahkan,, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 81 Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Adapun ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata AKP Mochamad Nandar.

Diajak Pindah Kamar

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, kejadian pilu yang dialami gadis 15 tahun di Serang, Banten berawal dari ajakan sang ayah pindah kamar.

Rupanya, ajakan itu menjadi awal petaka yang dialami anak gadis tersebut.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved