Kabar Artis

Viral Aksi Athalla Roasting Ferry Irawan Gara-gara KDRT, Putra Venna Melinda: Botak Lagi Bermasalah

Viral aksi Athalla Naufal roasting Ferry Irawan usai kasus KDRT yang menimpa Venna Melinda. Athalla meledek Ferry dengan sebutan botak

Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
TikTok
Viral aksi Athalla Naufal roasting Ferry Irawan usai kasus KDRT yang menimpa Venna Melinda. Athalla meledek Ferry dengan sebutan botak 

"Ternyata, Venna mengatakan, apa yang dialami Venna ini bukan hanya di Kediri. Ternyata yang dialami sudah berapa bulan ?" tanya sang pengacara, Hotman Paris.

"Tiga bulan," ujar Venna Melinda seraya tertunduk lesu.

"Dengan cara bagaimana ? Jadi kalau emosi diapain ? dibekap dan didorong dan dipiting sampai akhirnya lama kelamaan baru ketahuan sudah terjadi kerusakan di tulang rusuknya," kata Hotman Paris.

Lebih lanjut, Venna menyebut kejahatan Ferry lainnya.

Bahwa Ferry bisa menyakiti sang istri tanpa bekas di luar tubuh.

Venna Melinda tertunduk lesu sambil didampingi Verrel Bramasta dan Athalla Naufal ke Polda Jatim. Ditemani Hotman Paris, Venna menjalani BAP tambahan atas kasus KDRT dari Ferry Irawan
Venna Melinda tertunduk lesu sambil didampingi Verrel Bramasta dan Athalla Naufal ke Polda Jatim. Ditemani Hotman Paris, Venna menjalani BAP tambahan atas kasus KDRT dari Ferry Irawan (kolase Youtube)

Hingga baru disadari Venna Melinda, tulang rusuknya terluka alias patah gara-gara penyiksaan dari sang suami selama tiga bulan.

"Terakhir dibekap, kok bisa berdarah? tangan ditindih terus dikunci pakai dahi, dahinya ke hidung (Venna) sampai berdarah," ungkap Hotman Paris.

"Iya, jadi saya minta tolong 'tolong, tolong jangan' saya bilang lepasin. Dia selalu tahu cara menyakiti tanpa bekas," akui Venna Melinda.

"Karena dia punya keahlian, dia (Ferry) pesilat. Jadi tahu bagaimana berbuat tanpa bekas, selama tiga bulan ini," imbuh Hotman.

Baca juga: Ferry Irawan Stres Jadi Tersangka, Tak Bisa Masuk ke Rumah Venna Melinda: Cuma Bawa Baju di Badan

Akibat perilaku tersebut, Ferry Irawan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.

Keputusan menetapkan Ferry Irawan jadi tersangka itu diurai penyidik Polda Jatim pada Kamis (12/1/2023).

Penetapan tersangka atas Ferry Irawan itu dilakukan usai gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pada Rabu (11/1/2023).

Gara-gara kasus KDRT, Ferry Irawan terancam dikenakan Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal lima tahun.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved