Polisi Tembak Polisi
Tuntutan Bharada E Dibaca Paling Terakhir, yang Pertama Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Lima orang terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan atau requisitor dari JPU.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Lima orang terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan atau requisitor dari jaksa penuntut umum, pekan ini.
Lima terdakwa dalam kasus ini adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer atau Bharada E.
Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator akan menghadapi sidang tuntutan paling akhir dari seluruh terdakwa.
Berdasarkan informasi website resmi PN Jakarta Selatan, sidang tuntutan akan dilakukan pada 16-18 Januari 2023, di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf akan menghadapi sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023).
Sementara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang tuntutan pada Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Jelang Pembacaan Tuntutan JPU, Ayah Brigadir J Analisa Pernyataan Ferdy Sambo Cs di Persidangan
Sedangkan Bharada E baru akan menghadapi sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023).
Berikut jadwal lengkap sidang tuntutan sesuai nama terdakwa.
1. Ricky Rizal Wibowo
Jadwal sidang tuntutan: Senin, 16 Januari 2023
Ruangan: Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan
Baca juga: Hendra Kurniawan Sebut Timsus Kapolri Ambil CCTV di Duren Tiga Tanpa Lapor Ferdy Sambo
2. Kuat Maruf
Jadwal sidang tuntutan: Senin, 16 Januari 2023
Ruangan: Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan
3. Ferdy Sambo
Jadwal sidang tuntutan: Selasa, 17 Januari 2023
Ruangan: Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan
Baca juga: Koalisi Rakyat Minta Hakim Wahyu Diperiksa Gara-gara Curhat soal Kasus Ferdy Sambo, Ini Alasannya
4. Putri Candrawati
Jadwal sidang tuntutan: Selasa, 17 Januari 2023
Ruangan: Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan
5. Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Jadwal sidang tuntutan: Rabu, 18 Januari 2023
Ruangan: Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan
Baca juga: Menyesal Punya Atasan Ferdy Sambo, Arif Rachman Blak-blakan di Persidangan: Harusnya Jaga Anak Buah
Pada perkara ini, semua terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Pada dakwaan disebutkan Ferdy Sambo diduga telah melakukan tindakan pembunuhan berencana atas Brigadir J.
Perencanaan untuk menghabisi nyawa Brigadir Yosua Hutabarat dilaksanakan di Rumah Saguling, pada 8 Juli 2022.
Sementara eksekusi pembunuhan dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga Nomor 46.
Dalam persidangan pemeriksaan terdakwa, Ferdy Sambo berbicara sejumlah hal terkait kejadian pembunuhan Brigadir J.
Namun, hakim merasa bingung lantaran pengakuan soal adanya pelecehan itu hanya dari pengakuan istri Sambo atau Putri Candrawathi saja.
Sambo yang berpengalaman sebagai reserse pun tidak langsung meminta Putri untuk melakukan visum.
Meski demikian, ia tak menampik meminta ajudan lain untuk membackupnya saat akan mengklarifikasi ke Brigadir J.
Serta meminta untuk siap menembak bila Yosua melawan.
Eksekusi terjadi di rumah Duren Tiga pada 8 Juli 2022.
Penembakan dilakukan oleh Richard Eliezer atas perintah Sambo.
Eliezer menyebut Sambo memerintahkannya dengan mengatakan 'tembak'.
Sementara Sambo berdalih perintahnya ialah 'hajar'.
Apakah hakim meyakini adanya pembunuhan berencana dalam kasus ini atau dianggap hanya pembunuhan spontan saja?
Semua fakta sudah dibeberkan dalam persidangan dan kini tergantung hakim untuk memutuskannya.
Setelah sidang tuntutan dari JPU, maka selanjutnya akan diberi kesempatan pembacaan pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.
Kemudian setelah itu, barulah Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Wahyu Iman Santoso dan anggota Morgan Simanjuntak serta Alimin Ribut Sujono akan membacakan putusan atau vonisnya untuk terdakwa.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jadwal Sidang Tuntutan 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Terakhir
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.