Polisi Tembak Polisi
Alasan JPU Simpulkan Istri Sambo dan Brigadir J Selingkuh, Putri Tak Mandi hingga Ucapan Kuat Maruf
Peristiwa pemerkosaan di Magelang yang diklaim oleh Putri Candrawathi disimpulkan tidak ada oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Peristiwa pemerkosaan di Magelang yang diklaim oleh Putri Candrawathi disimpulkan tidak ada oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Persitiwa itu diklaim terjadi di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, sehari sebelum penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamis (7/7/2022).
Bukan pemerkosaan, jaksa malah menyimpulkan bahwa peristiwan yang terjadi saat itu adalah perselingkuhan antara Putri Candrawathi, dengan Brigadir J.
Bukan tanpa alasan, pihak jaksa pun mengurai kenapa akhirnya menyimpulkan bahwa peristiwa itu sebagai perselingkuhan.
"Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawati dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa saat membacakan dokumen tuntutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).
Ada delapan hal yang mendasari kesimpulan jaksa itu, salah satunya yakni Putri Candrawathi tidak mandi dan ganti baju usai mengaku dilecehkan.
Berikut ini delapan dasar jaksa menyimpulkan peristiwa itu sebagai perselingkuhan:
Pertama, keterangan saksi terkait peristiwa di Magelang tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang diperiksa di pengadilan.
Di persidangan, saksi ahli poligraf justru menyebut Putri Candrawathi terindikasi berbohong ketika ditanya hubungannya dengan Brigadir J.
"Berdasarkan keterangan ahli Aji Febrianto sebagai ahli poligraf, PC (Putri Candrawathi) terindikasi berbohong ketika diperiksa dan ditanyakan 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang'," kata jaksa.
Kemudian yang menjadi dasar kedua, yakni tidak ada satu pun asisten rumah tangga Putri Candrawathi yang mengetahui terjadinya pelecehan atau pemerkosaan tersebut.
Padahal, saat itu di rumah tersebut terdapat dua ART Putri Candrawathi, yakni Kuat Maruf dan Susi.
Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Sebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Layak Divonis Mati
Meski mengaku melihat Putri Candrawathi menangis, keduanya nyatanya tidak melihat peristiwa pelecehan tersebut.
Lalu yang ketiga, menurut jaksa, pelecehan yang diklaim Putri Candrawathi janggal karena istri Ferdy Sambo itu tak mandi ataupun berganti pakaian usai mengaku dilecehkan.
"Padahal ada saksi susi sebagai ART perempuan yang bisa membantunya," tutur jaksa.
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.