Polisi Tembak Polisi

Alasan JPU Simpulkan Istri Sambo dan Brigadir J Selingkuh, Putri Tak Mandi hingga Ucapan Kuat Maruf

Peristiwa pemerkosaan di Magelang yang diklaim oleh Putri Candrawathi disimpulkan tidak ada oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kompas TV
Peristiwa pemerkosaan di Magelang yang diklaim oleh Putri Candrawathi disimpulkan tidak ada oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Peristiwa pemerkosaan di Magelang yang diklaim oleh Putri Candrawathi disimpulkan tidak ada oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Persitiwa itu diklaim terjadi di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, sehari sebelum penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamis (7/7/2022).

Bukan pemerkosaan, jaksa malah menyimpulkan bahwa peristiwan yang terjadi saat itu adalah perselingkuhan antara Putri Candrawathi, dengan Brigadir J.

Bukan tanpa alasan, pihak jaksa pun mengurai kenapa akhirnya menyimpulkan bahwa peristiwa itu sebagai perselingkuhan.

"Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawati dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa saat membacakan dokumen tuntutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).

Ada delapan hal yang mendasari kesimpulan jaksa itu, salah satunya yakni Putri Candrawathi tidak mandi dan ganti baju usai mengaku dilecehkan.

Berikut ini delapan dasar jaksa menyimpulkan peristiwa itu sebagai perselingkuhan:

Pertama, keterangan saksi terkait peristiwa di Magelang tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang diperiksa di pengadilan.

Di persidangan, saksi ahli poligraf justru menyebut Putri Candrawathi terindikasi berbohong ketika ditanya hubungannya dengan Brigadir J.

"Berdasarkan keterangan ahli Aji Febrianto sebagai ahli poligraf, PC (Putri Candrawathi) terindikasi berbohong ketika diperiksa dan ditanyakan 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang'," kata jaksa.

Kemudian yang menjadi dasar kedua, yakni tidak ada satu pun asisten rumah tangga Putri Candrawathi yang mengetahui terjadinya pelecehan atau pemerkosaan tersebut.

Padahal, saat itu di rumah tersebut terdapat dua ART Putri Candrawathi, yakni Kuat Maruf dan Susi.

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Sebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Layak Divonis Mati

Meski mengaku melihat Putri Candrawathi menangis, keduanya nyatanya tidak melihat peristiwa pelecehan tersebut.

Lalu yang ketiga, menurut jaksa, pelecehan yang diklaim Putri Candrawathi janggal karena istri Ferdy Sambo itu tak mandi ataupun berganti pakaian usai mengaku dilecehkan.

"Padahal ada saksi susi sebagai ART perempuan yang bisa membantunya," tutur jaksa.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved