Polisi Tembak Polisi

Tangis Kuat Maruf Pecah Usai Dituntut 8 Tahun Penjara, Terungkap 3 Hal yang Meringankan Hukumannya

Kuat Maruf mengusap mata usai dituntut 8 tahun penjara kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (16/1/2023). Tuntutan itu dibacakan langsung oleh JPU

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
Kompas TV
Kuat Maruf mengusap air mata usai dituntut 8 tahun penjara kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (16/1/2023). Tuntutan itu dibacakan langsung oleh JPU di PN Jaksel 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Raut wajah Kuat Maruf di persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J) beda dari biasanya.

Kuat Maruf tampak beberapa kali menghela napas panjang hingga menggigit bibirnya.

Pemandangan itu tersaji saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk Kuat Maruf di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Tampak tegang, Kuat Maruf mendadak mengusap matanya.

Rupanya Kuat menangis usai JPU membacakan tuntutannya.

Dalam perkara kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara.

Usai mendengar tuntutan tersebut, Kuat langsung mengelap air matanya agar tak deras.

Ia pun menampakkan wajah sedih.

Kuat Maruf dianggap terbukti terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

Setidaknya hal itu yang disampaikan JPU di depan majelis hakim dan terdakwa, Kuat Maruf.

Dalam tuntutannya, JPU menganggap Kuat Maruf terlibat dalam pembunuhan Brigadir J karena tak melakukan tindakan apa-apa usai Yosua meninggal dunia.

Baca juga: Tuntutan Bharada E Dibaca Paling Terakhir, yang Pertama Ricky Rizal dan Kuat Maruf

Padahal saat itu Kuat ada di TKP bersama-sama dengan terdakwa lainnya serta korban.

Lebih lanjut, JPU juga menganggap Kuat mengetahui hubungan gelap antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.

Hal itu terbukti dengan Kuat yang sempat memperingatkan Putri soal mengadukan sosok Brigadir J ke Ferdy Sambo.

Dalam tuntutan tersebut pula, JPU menyinggung sempat menyinggung dugaan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved