Polisi Tembak Polisi

Akhirnya Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Ekspresi Sang Mantan Jenderal Disorot

Ferdy Sambo dikatakan JPU telah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir J. Mendengar hal tersebut Ferdy Sambo langsung tertun

Editor: khairunnisa
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Akhirnya Jaksa memutus tuntutan untuk Ferdy Sambo.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, menghadapi sidang tuntutan hari ini, Selasa (17/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Tuntutan Ferdy Sambo dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Persidangan.

JPU mengatakan Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, kata JPU di PN Jakarta Selatan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Ferdy Sambo dikatakan JPU telah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir J.

Mendengar hal tersebut Ferdy Sambo langsung tertunduk. Ferdy Sambo lantas menghela napas panjang.

Sebelumnya, dalam persidangan pembacaan tuntutan terdakwa JPU juga menerangkan soal perintah Ferdy Sambo kepada Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

Perintah tersebut saat akan mengeksekusi Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga pada 8 Juli 2022. 

Di mana JPU mengatakan, kata perintah Ferdy Sambo berbeda dengan keterangan yang disampaikan eks Kadiv Propam Polri itu.

Sebelumnya pihak Ferdy Sambo bersikukuh memerintahkan Bharada E dengan kata-kata 'Hajar Chad'.

Namun JPU menyampaikan lain.

Awalnya JPU mengatakan soal detik-detik sebelum Brigadir J tewas ditembak.

Baca juga: Aduan Hendra Kurniawan Bikin Ferdy Sambo Geram, Singgung Urusan Tata Krama Masuk Rumah

"Ferdy Sambo memanggil Brigadir J untuk masuk ke rumah dinasnya di Duren Tiga," katanya, melansir YoTube Kompas TV.

JPU mengatakan dalam hal ini Kuat Ma'ruf mengetahui bahwa pelaksanaan perampasan nyawa korban Brigadir J sudah dekat.

JPU juga menyebutkan terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf berjalan mengikuti korban Brigadir J, saat masuk ke Duren Tiga.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved