Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Tarik Napas Saat Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ibunda Brigadir J: Harusnya Hukuman Mati

Ekspresi Ferdy Sambo saat dituntut penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J jadi sorotan. Ibunda almarhum kecewa.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
Kolase Kompas TV
Ekspresi Ferdy Sambo saat dituntut penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J jadi sorotan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ekspresi Ferdy Sambo saat dituntut penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J jadi sorotan.

Mantan Kadiv Propam Polri itu tampak melamun saat mendengar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata jaksa dilansir dari Youtube Kompas TV, Selasa.

Mendengar itu, Ferdy Sambo pun tampak menatap lurus ke depan dengan tatapan kosong.

Ia juga terlihat menarik napas panjang yang terlihat dari gerakan masker yang ia kenakan.

Kemudian terlihat juga Ferdy Sambo mengedipkan kedua matanya beberapa kali.

Terlihat juga ia langsung melirik ke arah kanan, yang merupakan posisi penasihat hukumnya berada.

Ia lalu kembali menatap lurus ke depan dengan tatapan yang sedikit menunduk.

Ferdy Sambo masih terus menarik napas panjang dan mengedipkan matanya.

Ia juga terlihat melirik ke arah jaksa dan penasihat hukumnya.

Kemudian setelah jaksa selesai membacakan tuntutan, ia tampak langsung melirik lagi ke arah penasihat hukum.

Ferdy Sambo pun terlihat mengedipkan mata cukup lama seperti kelelahan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Kemudian hakim pun meminta Ferdy Sambo untuk berkonsultasi dengan pansihat hukumnya.

Tampak Ferdy Sambo membuka masker lalu kembali lagi duduk di kursi pesakitan.

Penasihat hukum pun meminta diberikan waktu, dan diberikan waktu satu minggu oleh hakim.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved