Polisi Tembak Polisi
Pengacara Brigadir J Cemas Tuntutan untuk Bharada E Lebih Berat Ketimbang Kuat Maruf, Ini Alasannya
Dalam perkara ini, Bharada E didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan maksimal hukuman mati
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tuntutan hukuman yang dialamatkan pada Kuat Maruf dan Ricky Rizal membuat pengacara keluarga Brigadir J cemas.
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak bicara soal kemungkinan tuntutan yang akan diberikan jaksa kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Richard Eliezer atau Bharada E.
Sebelumnya terdakwa lainnya yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh jaksa dalam gelaran sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Martin berpendapat, tuntutan jaksa kepada Ricky dan Kuat dalam sidang hari ini akan berimbas pada tuntutan Bharada E.
Pasalnya dalam surat tuntutan terdapat poin yang menyebut bahwa Bharada E dalam menerima perintah dari Ferdy Sambo itu langsung menerima dan langsung menembak Brigadir J.
"Kalau menurut saya, Richard Eliezer akan sedikit lebih berat (tuntutan hukuman) daripada Ricky dan Kuat."
"Karena tadi ada beberapa poin dalam surat tuntutan yang mengatakan bahwa Richard Eliezer dalam menerima perintah itu langsung menerima dan langsung menembak," kata Martin dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (16/1/2023).
Selain itu poin dalam surat tuntutan tersebut dapat diartikan bahwa jaksa beranggapan bahwa Bharada E seharusnya bisa menolak dan tidak menembak Brigadir J.
Martin pun khawatir hal tersebut akan berimbas pada tuntutan yang lebih berat pada Bharada E.
"Nah ini menurut saya agak mengkhawatirkan, berarti jaksa dalam hal ini beranggapan bahwa Richard itu seharusnya bisa menolak dan seharusnya tidak langsung menembak," terang Martin.
Baca juga: Ekspresi Bharada E Saat Sidang Tuntutannya Ditunda Minggu Depan, Usap Keringat hingga Pejamkan Mata
Martin mengaku kini ia hanya bisa mendoakan yang terbaik terkait tuntutan pada Bharada E nantinya.
Karena selama ini Bharada E telah bersedia menjadi Justice Collaborator dan telah mempertanggungjawabkan apa yang ia sampaikan kepada keluarga Brigadir J.
"Kita doakan yang terbaik, karena apapun itu, Richard ini sudah menjadi Justice Collaborator dan sudah mempertanggungjawabkan apa yang ia sampaikan di depan keluarga korban," pungkasnya.
LPSK Harap Jaksa Ringankan Tuntutan Bharada E
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap jaksa penuntut umum (JPU) meringankan tuntutan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/bharada-e-tegang.jpg)