Polisi Tembak Polisi

Jelang Sidang Tuntutan Jaksa, Ronny Talapessy Ungkap Prediksi Hukuman untuk Bharada E, Ini Katanya

Ronny Talapessy berharap tuntutan untuk kliennya tidak lebih tinggi mengingat statusnya sebagai Justice Collaborator.

Editor: khairunnisa
Youtube/Kompas TV
Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Richard Pudihang Lumiu alias Bharada E akan berlangsung hari ini, Rabu (18/1/2023) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Berbagai persiapan dilakukan pihak Bharada E jelang sidang tuntutan hari ini, Rabu (18/1/2023).

Kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy berharap kliennya mendapatkan tuntutan seadil-adilnya dari Jaksa Penuntut Umum.

Adapun hari ini persidangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Rabu (18/1/2023) beragendakan pembacaan surat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Tuntutan jaksa tentunya harus melihat fakta di persidangan, rasa keadilan masyarakat bagaimana dukungan masyarakat secara luas kepada Bharada E sehingga tuntutan yang akan dibacakan hari ini harus berkeadilan," kata Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Ronny Talapessy melanjutkan rasa keadilan itu untuk masyarakat, keluarga korban, Richard Eliezer, institusi Polri serta pihak-pihak yang merasa dikorbankan anak buahnya.

Jadi ini harus berkeadilan untuk semua pihak.

"Terkait tuntunan hari ini kami optimis bahwa tuntutan yang bakal dibacakan untuk Richard Eliezer ini berkeadilan," tegasnya.

Ronny berharap tuntutan untuk kliennya tidak lebih tinggi mengingat statusnya sebagai Justice Collaborator.

Ini akan menjadi titik balik seorang Justice Collaborator dihargai.

"Jadi kedepannya ketika kejujuran seseorang dihargai kemudian proses ini berkeadilan tentunya orang tidak ragu jadi justice collaborator," tutupnya.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Ekspresi Wajah Ferdy Sambo Saat Dengar Tuntutan Disorot, Ayah Brigadir J: Masih Ada Sikap Angkuh

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved