Polisi Tembak Polisi

Tuntutan Terhadap Putri Candrawathi Diprediksi Lebih Ringan dari Sambo, Pakar: Bisa Jadi 20 Tahun

Publik akan kembali menyoroti sidang polisi tembak polisi dengan dua terdakwa utama yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Editor: Vivi Febrianti
Kolase Kompas TV
Publik akan kembali menyoroti sidang polisi tembak polisi dengan dua terdakwa utama yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Publik akan kembali menyoroti sidang polisi tembak polisi dengan dua terdakwa utama yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Setelah sang suami dituntut Jaksa dengan hukuman seumur hidup, hari ini Rabu (18/1/2023), publik akan mendengar tuntutan Jaksa pada sang sistri.

Apakah tuntutan Jaksa akan lebih ringan atau sama pada Putri Candrawathi dengan Ferdy Sambo?

Ini yang ditunggu-tungu publik. Sebab tuntutan Jaksa pada Ferdy Sambo yang seumur hidup ada yang kurang sepakat.

Seperti diketahui, tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah rampung menjalani sidang tuntutan.

Selain Putri Candrawathi, hari ini Richard Eliezer atau Bharada E juga akan menjalani sidang pembacaan tuntutan.

Pakar hukum pidana, Hibnu Nugroho, menilai Putri akan dituntut lebih ringan dibanding suaminya, Ferdy Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo Dicap Sadis dan Biadab, Rosti Simanjuntak Bicara Suara Tuhan Muncul Lewat Majelis Hakim

Terdakwa Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (16/1/2023) hari ini.

Menurut Hibnu, tuntutan maksimal pada Putri Candrawtahi hanya 20 tahun pidana.

"Tampaknya kalau bu Putri tak sampai seumur hidup, mungkin maksimal 20 tahun," kata Hibnu, Selasa, dikutip dari youTube MetroTvNews.

Alasannya, karena Putri termasuk sebagai peserta walaupun secara materil penyebabnya adalah Putri Candrawathi.

"Karena dia termasuk sebagai peserta juga tapi bukan aktor, walaupun secara materiil penyebabnya adalah Ibu Putri."

"Bu Putri lah yang menyampaikan ke FS hingga FS melakukan pembunuhan," tuturnya.

Kemudian, alasan kedua, Putri disebut hanya ikut serta dalam perencanaan pembunuhan bukan aktor yang merencanakan.

"Kedua terkait perencanannya, (Putri Candrawathi) ikut dalam perencanaan atau turut serta perencanaan, harus dibedakan yang merencanakan dan yang turut serta," katanya.

Baca juga: Ferdy Sambo Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati, Ayah Brigadir J Soroti Ekspresinya: Dia Masih Angkuh

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved