Cara Mengurus Paspor Baru Secara Online, Lengkap dengan Rincian Biayanya
Tak sedikit juga yang menganggap bahwa cara mengurus paspor sendiri cukup sulit, sehingga akhirnya menggunakan jasa calo.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Bagi Anda yang hendak bepergian ke luar negeri pastinya membutuhkan paspor sebagai identitas.
Banyak yang masih bingung cara mengurus baru secara langsung di Imigrasi.
Tak sedikit juga yang menganggap bahwa cara mengurus paspor sendiri cukup sulit, sehingga akhirnya menggunakan jasa calo.
Padahal cara mengurus paspor sendiri ke Imigrasi cukup mudah.
Apalagi saat ini pendaftaran dilakukan melalui aplikai M-Paspor.
Dilansir dari laman Imigrasi.go.id, paspor terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.
Berikut ini cara mengurus paspor lengkap dengan rincian biayanya.
Informasi Umum
1. Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
2. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.
3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
4. Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Persyaratan
1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
2. Kartu keluarga (KK)
3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Baca juga: Daftar Paspor Terkuat di Dunia, Bebas Masuk ke Ratusan Negara Tanpa Visa, Bagaimana Indonesia?
Prosedur
Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut.
1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.
Mekanisme Penerbitan
1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
2. Pembayaran biaya paspor
3. Pengambilan foto dan sidik jari
4. Wawancara
5. Verifikasi
6. Adjudikasi
Baca juga: Buka Pelayanan Paspor, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor Tetap Jalankan Protokol Kesehatan
Biaya
1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000
2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
3. Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000
Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.
Ada Aksi Solidaritas Digelar di Berbagai Daerah, Driver Ojol di Kabupaten Bogor Tetap On Bid |
![]() |
---|
Ini Dia Sopir Rantis Brimob yang Lindas Ojol, Tak Bisa Bedakan Tubuh Affan dengan Batu : Saya Hantam |
![]() |
---|
Jawaban Istri Polisi Lihat Ojol Dilindas Rantis, Salahkan Affan : Bukannya Lo Minggir Malah Deketin |
![]() |
---|
Suasana di Polresta Bogor Kota Usai Ojol Affan Tewas Dilindas Brimbob, Tak Ada Penjagaan Khusus |
![]() |
---|
Bisikan Anies Baswedan ke Ibu Driver Ojol Korban Brimob, Semprot Anggota DPR yang Meremehkan Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.