Polisi Tembak Polisi

Status JC Tak Berpengaruh, Pengacara Bharada E Meradang soal Tuntutan 12 Tahun, LPSK Geleng-geleng

Penasihat hukum, Richard Eliezer, Ronny Talapessy kecewa atas apa yang diputuskan JPU.

Penulis: yudistirawanne | Editor: khairunnisa
Tangkapan Layar
Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy saat berbicara kepada awak media. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai melukai rasa keadilan.

Hal itu mencuat dan disampaikan pihak Richard Eliezer yang dituntut 12 tahun penjara.

Penasihat hukum, Richard Eliezer, Ronny Talapessy kecewa atas apa yang diputuskan JPU.

Ronny Talapessy menganggap, Jaksa telah mengesampingkan dan tidak menganggap sama sekali status Justice Collaborator yang tersemat pada diri Richard Eliezer.

"Status dia sebagai JC, tidak diperhatikan, tidak dilihat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa kami melihat perjuangan Bharada E dari awal yang konsisten dan berani bersikap, kemudian berkata jujur dari proses penyidikan ke persidangan," ucapnya dari tayangan Kompas TV, Rabu (18/1/2023).

Senada dengan Ronny Talapessy, kekecewaan juga disampaikan LPSK.

LPSK pun menyesalkan tuntutan 12 tahun penjara bagi Richard Eliezer.

Rekomendasi LPSK untuk keringanan hukuman sebagai penghargaan justice colaboartor tidak diperhatikan Jaksa.

"Kami menyesalkan sekali tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer 12 tahun, di luar harapan kami ya," tutuurnya.

"Richard kan sudah ditetapkan sebagai JC dan dia menunjukkan komitmennya, menunjukkan konsistensinya untuk mengungkap kejahatan ini secara terang benderang," tambahnya.

Baca juga: Marahnya Keluarga Brigadir J Usai Dengar Tuntutan Putri Candrawathi, Darah Adik Yosua Mendidih

LPSK berharap putusan Hakim nanti lebih adil terhadap Richard Eliezer.

"Kami berharap keputusan Majelis Hakim akan seadil-adilnya buat Richard," ungkapnya.

Disorot Kejaksaan Agung

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana mengungkapkan parameter jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer.

Fadil mengatakan, tuntutan selama 12 tahun diberikan karena Bharada E memiliki keberanian untuk melakukan penembakan.

"Richard Eliezer memiliki keberanian, maka jaksa menyatakan Richard sebagai pelaku yang menghabisi nyawa dari pada korban Yosua," ujar Fadil seperti dikutip dari Kompas TV, Rabu (18/1/2023).

Dengan demikian, JPU berpandangan bahwa Bharada E juga merupakan pelaku penembakan.

"Sehingga ketika kami menetapkan (tuntutan) 12 tahun itu kepada Richard, parameternya jelas dia sebagai pelaku," ujarnya.

Baca juga: Fans Bharada E Menjerit Histeris Ketika Jaksa Menuntutnya 12 Tahun Penjara, Hakim: Mohon Tenang

Fadil tidak memungkiri bahwa penembakan yang dilakukan Bharada E diperintah Ferdy Sambo.

Akan tetapi, Bharada E tetap dinilai sebagai pelaku penembakan yang menewaskan Yosua.

"Richard berani menghabisi nyawa orang lain dengan senjatanya atas perintah Pak Ferdy Sambo ini, kami menganggap itu sebagai suatu keberanian yang menimbulkan kematian bagi orang lain," ungkapnya.

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved