Tiga Dept Collector di Tanjungsari Ditangkap Polisi Gara-gara Merampas Motor yang Sudah Lunas
Mata elang adalah sebuah tugas para penagih cicilan yang memerlukan ketajaman mata. Sebab, mereka beroperasi dengan memerhatikan nomor hingga
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tiga orang Dept Collector atau mata elang ditangkap polisi.
Mereka ditangkap karena menari unit kendaraan motor yang sudah lunas.
Peristiwa itu terjadi di Tanjungsari, Sumedang, Jawa Barat.
Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungsari, Polres Sumedang meringkus tiga orang Debt Collector yang tugasnya sebagai "mata elang'.
Mata elang adalah sebuah tugas para penagih cicilan yang memerlukan ketajaman mata.
Sebab, mereka beroperasi dengan memerhatikan nomor hingga penampilan kendaraan yang jadi incaran.
Tiga orang di Tanjungsari, Kabupaten Sumedang itu ditangkap lantaran mengambil sepeda motor yang telah lunas cicilannya.
Bukan hanya merampas, bahkan sepeda motor itu sempat mereka jual.
Mereka adalah AG (32) warga Komplek Bukit Indah RT 02/13 Kelurahan Pasangrahan, Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung, AS (24) warga Kelurahan Sukamulya RT01/07 Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, dan ES (40), warga Babakan Sari RT01/09 Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.
Kapolsek Tanjungsari, Kompol Ahmad Nurzaman mengatakan, tiga orang mata elang tersebut merampas sepeda motor dari seorang pelajar yang baru selesai mengisi bensin di SPBU Ciromed, Tanjungsari, Sabtu (10/12/2022) sekira pukul 19.30.
"Keluar dari Pom, motornya diberhentikan. Mereka menyebut motor itu bermasalah," ujarnya.
"Karena yang mengemudikan adalah bukan pemiliknya, yakni pelajar yang meminjam, maka diserahkanlah motor itu ke mereka," kata Ahmad.
"Mengetahui itu, pemiliknya MMAZ (20) warga Dusun Cikuda, RT01/08, Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor. Kabupaten Sumedang kaget, motor itu sudah lunas. STNK dan BPKB lengkap dipegang," kata Ahmad Nurzaman saat dikonfirmasi TribunJabar.id, Kamis (19/1/2023) melalui sambungan telepon.
Baca juga: Gara-gara Sering Nangis, Bayi 8 Bulan di Tanjungsari Dibunuh Ayah Kandung, Dikubur Dekat Saung
Kapolsek mengatakan, polisi mendapatkan laporan tentang kejadian itu dan langsung bertindak melakukan penyelidikan.
"Ditemukanlah ketiga pelaku di Kota Bandung pada Minggu (15/1/2023). Dan sepeda motornya telah dijual oleh tiga orang tadi," kata Ahmad.
Ketiga orang tersebut kini telah ditangkap dan disangkakan Pasal 368 KUHP karena melakukan tipu gelap.
"Mereka ditahan dan dititipkan di sel Mapolres Sumedang," kata Kapolsek.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Rampas Motor yang Telah Lunas di SPBU, Tiga Debt Collector Dibekuk Polisi di Tanjungsari Sumedang
Beda Gaya Sri Sultan dan Dedi Mulyadi Saat Datangi Pendemo, KDM Dilempari hingga Duduk Lesehan |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Murka Ada Balita Tewas Akibat Cacingan, Kisahnya Miris: Ibunya ODGJ, Ayahnya TBC |
![]() |
---|
Bukan Nyi Roro Kidul, Ternyata Ini Sosok Penari Cantik Disambut Dedi Mulyadi Saat Kirab Merah Putih |
![]() |
---|
Rayakan HUT ke-80 Jawa Barat, Dedie Rachim Berdoa Jabar Dijauhkan dari Segala Bencana |
![]() |
---|
Hadiri Peringatan HUT ke-80, Bupati Bogor Berharap Jawa Barat Semakin Maju dan Sejahtera |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.