Ramadhan 2023

Jelang Ramadhan 2023, Begini Cara Membayar Fidyah untuk Mengganti Utang Puasa dan Waktunya

Bagaimana cara membayar fidyah? Fidyah dilaksanakan dengan cara memberikan bahan pokok sebanyak satu mud kepada fakir miskin.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
SHUTTERSTOCK via kompas.com
Ilustrasi - Berikut penjelasan soal cara membayar fidyah untuk mengganti utang puasa dan waktu terbaik untuk membayarnya. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Jelang memasuki bulan Ramadhan 2023, hal yang biasa dilakukan umat muslim sebelum berpuasa adalah membayar fidyah.

Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus, dalam hal ini berarti mengganti utang puasa.

Untuk beberapa kondisi tertentu, membayar utang puasa boleh dilakukan dengan membayar fidyah, selain puasa qadha.

Mengutip Baznas.or.id, adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:

1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa

2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh

3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Dalil mengenai kewajiban membayar fidyah puasa termaktub dalam surah Al Baqarah ayat 184. Allah SWT berfirman:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ - ١٨٤

Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Lantas bagaimana cara membayar fidyah?

Dikutip dari gramedia.com, fidyah dilaksanakan dengan cara memberikan bahan pokok sebanyak satu mud kepada fakir miskin.

Satu mud itu setara dengan 675 gram, jadi untuk menghitungnya yaitu 675 gram beras dikali jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Cara membayar fidyah bisa dilaksanakan dengan uang.

Baca juga: Ramadhan 2023 Jatuh Pada Bulan Maret, Simak Niat Puasa Full Satu Bulan Lengkap dengan Doa Buka Puasa

Sehingga kamu membayarkan seharga 675 gram beras kepada fakir miskin.

Apabila dikonversikan ke dalam hitungan gram, satu mud sekitar 675 gram atau 6,75 ons atau 0,75 kg.

Sementara menurut ulama Hanafiyah, fidyah yang dikeluarkan sebesar dua mud atau sekitar 1/2 sha gandum (biasanya sekitar 1,5 kg).

Aturan ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah dengan beras.

Sebagai contoh, bagi wanita hamil atau menyusui apabila tidak puasa 30 hari, maka cara membayar fidyah puasa dilakukan dengan menyediakan fidyah 30 takar beras di mana masing-masing 1,5 kg (merujuk pada pendapat ulama Hanafiyah).

Di dalam penyebarannya, fidyah boleh diberikan kepada satu orang. Namun satu fakir miskin dapat menerima lebih dari satu fidyah.

Artinya, fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja.

Contohnya, apabila ingin membayar fidyah kepada dua orang, maka masing-masing mendapat 15 takar.

tata cara membayar fidyah pengganti puasa Ramadhan
Jelang Ramadhan 2023, perhatikan tata cara membayar fidyah untuk mengganti utang puasa. (tribunnews.com)

Batas waktu membayar fidyah

Fidyah boleh dibayarkan di bulan Ramadhan maupun di luar bulan tersebut.

Namun, waktu terbaik membayar fidyah adalah ketika memasuki malam hari saat bulan Ramadhan.

Jika ingin membayar fidyah di bulan Ramadhan, maka dapat dilakukan setelah subuh untuk setiap hari puasa atau setelah terbenamnya matahari pada malam harinya.

Adapun syarat utamanya yaitu kamu harus tidak melaksanakan ibadah puasa terlebih dulu baru boleh membayar fidyah.

Misalnya saja, sekalipun seseorang hampir pasti tidak bisa puasa di bulan Ramadhan, tapi fidyahnya tidak dapat dibayarkan sebelum bulan Ramadhan di tahun yang tahun yang sama.

Baca artikel TribunewsBogor.com lainnya di Google Berita

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved