Polisi Tembak Polisi
Mahfud MD Soal Tuntutan 12 Tahun untuk Bharada E, Sebut Masih Ada Putusan Majelis: Kami Kawal Terus
Mahfud mengatakan, Kejaksaan Agung sudah independen dalam menentukan tuntutan tersebut. Dia pun meminta agar kasus ini dikawal.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada Richard Eliezer, salah satu terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mahfud mengatakan, setelah tuntutan, masih ada proses lain hingga majelis hakim memvonis perkara tersebut.
"Nanti kan masih ada pleidoi, ada putusan majelis (vonis)," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Mahfud mengatakan, Kejaksaan Agung sudah independen dalam menentukan tuntutan tersebut. Dia pun meminta agar kasus ini dikawal.
"Saya melihat kalau Kejagung sudah independen, dan akan kami kawal terus," tutur Mahfud.
Adapun JPU telah membacakan tuntutan kepada lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara pada Senin (16/1/2023).
Mereka berdua disebut telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Hari berikutnya, Selasa (17/1/2023), giliran Ferdy Sambo yang mendengar pembacaan tuntutannya.
JPU menuntut eks Kadiv Propam Polri itu dihukum berat dengan kurungan penjara seumur hidup.
Hari terakhir pembacaan tuntutan untuk para terdakwa kasus pembunuhan Yosua digelar Rabu (18/1/2023), dengan terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.
Putri mendapat tuntutan sama seperti Kuat dan Ricky yaitu delapan tahun penjara.
Sedangkan tuntutan terhadap Richard, sebagai justice collaborator yang dibacakan paling akhir, membuat banyak hadirin persidangan terkejut.
Sebab, Richard dituntut lebih tinggi dari ketiga pelaku lainnya. Dia dituntut 12 tahun penjara.
Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) menyayangkan tuntutan itu.
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.