Breaking News

Polisi Tembak Polisi

Status JC Bharada E Tak Dianggap, LPSK Kecewa Hingga Nilai JPU Tak Lihat Tekanan Psikologis

Tuntutan 12 tahun penjara itu disampaikan JPU ke Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).

Penulis: yudistirawanne | Editor: khairunnisa
Tangkapan Layar
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo saat kecewa JC tak berpengaruh. 

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Albert Aries menilai jaksa penuntut umum seharusnya dalam tuntutan mempertimbangkan faktor tekanan psikologis yang dialami terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana, Richard Eliezer saat menghadapi perintah dari mantan atasannya, Ferdy Sambo.

Menurut Albert, dalam tuntutan jaksa penuntut umum tidak tercermin adanya latar belakang relasi kuasa antara Ferdy Sambo dan Richard dalam tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J.

Albert menyampaikan, tuntutan jaksa hanya menilai sikap batin Richard menurut ukuran normatif dan tidak melihat kesalahan psikologis.

Baca juga: Status JC Tak Berpengaruh, Pengacara Bharada E Meradang soal Tuntutan 12 Tahun, LPSK Geleng-geleng

Padahal kesalahan psikologis merupakan kejahatan yang sesungguhnya dari dalam diri seseorang.

Maka dari itu, Albert mengatakan, jaksa seharusnya melihat sisi kesalahan psikologis dari Richard Eliezer dalam kaitannya dengan ketaatan dan kepatuhan penuh saat menjalankan permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

"Ada tekanan moral yang tidak kuasa ditolak Richard, tekanan ini beda dengan daya paksa. Karena ada hubungan secara de facto dan de jure antara atasan dan bawahan. Ini hanya bisa dibuktikan dengan menilai kesalahan psikologis," kata Albert seperti dikutip dari program Rosi di Kompas TV, Kamis (19/1/2023).

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved