Ibunya Dihina, Pria di Probolinggo Tak Hadiri Ijab Kabul, Malah Digugat Rp 3 Miliar
Kisah pernikahan beda pada umumnya terjadi di Probolinggo, Jawa Timur. Di mana tidak ada mempelai pria.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kisah pernikahan beda pada umumnya terjadi di Probolinggo, Jawa Timur.
Biasanya, pernikahan dihadiri sepasang suami istri. Namun foto resepsi pernikahan tanpa mempelai laki-laki di Probolinggo, Jawa Timur, menyimpan kisah getir.
Dalam acara yang digelar di Gedung Paseban Sena, Jalan Suroyo, Kota Probolinggo, pada 19 Juli 2022 tersebut, sang mempelai perempuan Aurilia Putri Cystin (20) berdiri mengenakan kebaya pengantin tanpa mempelai laki-laki, Adi Suganda (23).
Acara itu disebut telah disiapkan secara matang, mulai gedung, perias, juru foto, hingga hidangan untuk tamu.
Namun, sang calon mempelai lelaki memutuskan tidak hadir dalam ijab kabul dan acara resepsi.
Dia telah mencabut berkas permohonan pernikahan yang telah diajukan ke Kantor Urusan Agama (KUA) sebelum hari H acara.
Gugatan Rp 3 miliar
Sekitar dua bulan usai resepsi pernikahan, pihak calon pengantin perempuan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Probolinggo.
Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Probolinggo, gugatan perdata tersebut diajukan pada Selasa (13/9/2022).
Sidang perkara sudah berlangsung beberapa kali.
Agenda sidang pada Kamis (19/1/2023) yakni mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat atau mempelai perempuan, baik dari keluarga, perias pengantin, maupun juru foto.
“Adi Suganda seharusnya di samping Aurilia Crystin saat resepsi berlangsung. Menghadiri acara resepsi pernikahan. Tapi calon suami itu tidak ada di sana, setelah membatalkan pernikahan dua hari jelang resepsi,” kata kuasa hukum pihak calon pengantin perempuan, Mulyono, kepada Kompas.com, Jumat (20/1/2023).
Menurutnya, pemutusan perjanjian secara sepihak merupakan perbuatan melanggar hukum.
Hal itu sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata, Yurisprudensi Nomor 4 Tahun 2018, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1051 Tahun 2014, dan Yurisprudensi Nomor 580 Tahun 2016.
Dalam gugatannya, keluarga pihak pengantin perempuan menuntut ganti rugi sebesar Rp 3 miliar.
Tak Jadi Wali Nikah, Kakak Bereaksi Saat Tasya Farasya Gugat Cerai Ahmad Assegaf, Soroti Akad Tasyi |
![]() |
---|
Nasib Petugas yang Masuk ke Kontrakan Tempat Alvi Mutilasi Tiara, Sampai Pakai Minyak Angin |
![]() |
---|
Curhat Ahmad Assegaf Akui Punya Sifat Buruk, Tasya Farasya Jujur Soal Perubahan Suami: Dia Capek |
![]() |
---|
Sindiran Kakak Saat Tasya Farasya Gugat Cerai Ahmad Assegaf, Fokus ke Wali Nikah Tasyi Athasyia |
![]() |
---|
Jejak Masa Lalu Ahmad Assegaf Jadi Sorotan, Tasya Farasya Sempat Bongkar Sifat Buruk Suami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.