Viral di Medsos
Viral WNI Lecehkan Wanita Libanon saat Umroh, Keluarga Pelaku Ungkap Cerita Berbeda dari Persidangan
Viral kasus pria asal Sulsel lecehkan wanita asal Lebanon di depan Kabah saat sedang umroh. Pihak keluarga pelaku ungkap kronologi yang berbeda
Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kabar seorang pria asal Indonesia berinisial MS (26) melakukan pelecehan terhadap wanita Libanon saat tengah menjalankan ibadah umroh di Makkah.
Lantaran perbuatannya itu, WNI asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu pun divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Arab Saudi.
MS terbukti melakukan pelecehan terhadap jemaah perempuan tersebut saat sedang thawaf di Makkah.
Perihal kasus tersebut, Humas Kemenag Sulsel Mawardi Siradj membenarkannya.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Mawardi Siradj mengkonfirmasi bahwa ada jemaah asal Pangkep yang divonis 2 tahun penjara terkait kasus pelecehan.
Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara Konjen RI di Jeddah, Ajad Sudrajad.
Mawardi menambahkan, Konjen RI dan travel umrah yang membawa MS masih berupaya melakukan pendampingan hukum.
"Travel umrah masih melakukan pendampingan terhadap jemaahnya yang tersangkut kasus hukum di Arab," kata Mawardi dikutip pada Minggu (22/1/2023).
Baca juga: Dapat Pelecehan Seksual, Gadis Remaja Korban Dugaan Penculikan di Puncak Bogor Alami Trauma
Klarifikasi Keluarga Pelaku
Sementara itu, kabar viral mengenai MS melakukan pelecehan belakangan ditanggapi oleh keluarganya.
Pemilik akun @akuinihelmpink di Twitter mengurai klarifikasi mengenai kabar sepupunya, MS melakukan pelecehan seksual terhadap wanita Libanon.
Mengurai cerita detail, akun bernama Anaa tersebut menceritakan kejadian yang menurut MS adalah fakta.
Berikut adalah penjelasan dari kerabat MS perihal tudingan pelecehan seksual saat umroh tersebut:
"Kronologinya, pada tanggal 8-11-2022 MS dan rombongan sampai ke Mekkah dari Medinah, dan ditanggal 10-11-2022 jam 1 malam waktu Mekkah, dia tawaf bersama ibu, Kaka dan neneknya. Karena banyak orang, MS suruh ibunya buat tunggu depan (di luar area Ka'bah) takutnya kejepit, pas MS hampir megang sudut Ka'bah ada orang dari belakang narik pakaian ihramnya, karna takut pakaian ihramnya melorot dia ditariklah dari belakang ke depannya pakaiannya itu, pas keluar dari kumpulan jemaah, MS langsung ditarik 2 polisi dan Askar disitu, trus dibawa ke kantor polisi dimintaki keterangan dalam keadaan MS kebingungan salahnya apa
Menelfonlah MS ke keluarganya tapi HPnya diambil sama polisi tsb, dihapus semua foto⊃2; dan semua biodata MS, sebelumnya sempat menghubungi kami yg di Indonesia karna hp ibunya tidak aktif karna waktu itu ibunya kan masih disekitaran Ka'bah nungguin MS, dihubungikah kami di indo, kami disuruh buat hubungi kakaknya yg juga di Mekkah kalau MS dibawa sama polisi Arab katanya, namanya Kak Mini, nah kak Mini ini posisinya juga disekitaran Ka'bah tapi sementara sholat, dihubungilah kak Mini ini oleh MS kalau dia ditangkap polisi dengan tuduhan PELECEHAN
Kata polisinya ada Wanita Jemaah asal Lebanon yg melapor MS memegang Payudara si wanita Lebanon ini pada saat di depan Ka'bah, MS dimintai keterangan pada saat dikantor polisi tidak berkutik sedikitpun karna beliau tidak paham bahasa Arab sampai dipukul pun sama Polisi Arab dia tidak berkutik karna memang dia tidak paham, posisi saat itu wanita pelapor tidak ada di situ
Nah disinilah keganjalannya, dia divonis hukuman 2 tahun penjara dengan kasus pelecehan, tanpa adanya bukti, saksinyapun cuma 2 polisi yg tangkap MS di TKP, dan pada saat pengadilan wanita Lebanon atau yg disebut korban ini tidak pernah hadir pada saat pengadilan!
Walaupun dipaksa sama polisi disana dia tidak mengakui, tidak pernah mengakui tuduhan itu. Tapi ada surat dari sana melalui kedutaan atau apalah itu, sampai ke Kepala Penyelenggaraan Haji dan Umroh di Sulsel dan keterangannya membuat keluarga kami sakit hati," tulis Anaa dalam cuitannya yang viral di Twitter.
Menurut Anaa, sepupunya tidak mungkin melakukan pelecehan seksual terhadap wanita tersebut.
Terlebih diakui Anaa, MS sudah memiliki istri yang sangat cantik.
"Logikanya jika beliau ingin melakukan hal itu, kenapa harus ke tanah suci sedangkan kami tau disana tempat beribadah. Dan satu lagi, beliau punya istri yg sangat cantik, kemarin baru saja dia melahirkan putranya yg belum sempat beliau lihat," ungkap Anaa.
Baca juga: Bukan Melindungi Siswi Korban Pelecehan, Kepala Sekolah Malah Ikut Berbuat Tak Terpuji
Fakta Persidangan
Klarifikasi yang diurai Anaa tampaknya berbeda jauh dari fakta persidangan.
Diungkap Juru Bicara Konjen RI di Jeddah, Ajad Sudrajad, MS mengakui perbuatannya yakni melakukan pelecehan.
Hal itulah yang akhirnya membuat MS divonis penjara.
"Betul, saya sudah mendapatkan info terkait hal itu. Saya dapat info dari penerjemah yang hadir pada saat persidangan MS itu. Yang jelas, dia dihukum 2 tahun dan denda 50 ribu riyal serta diberitakan di media lokal yang biayanya dibebankan kepada terdakwa," kata Ajad.
Diungkap Ajad, MS melakukan aksi asusila tersebut pada November 2022 lalu.
MS pun sudah mengakui perbuatannya di persidangan.
"Itu yang memperberat hukum, karena dia telah mengakui apa yang dituduhkan itu. Walaupun dalam persidangan dua hari lalu yang dituduhkan jaksa itu dia bantah tidak benar dan keterangan dua saksi juga tidak benar. Namun, hakim tidak mempertimbangkan itu karena sudah ada pengakuan sebelum," ucapnya.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News
Pantas Masih Sombong Usai Dipecat PT Timah, Ternyata Ini Aset Wenny Myzon, Penghasilan Beda Jauh? |
![]() |
---|
Minta Maaf, Karyawan PT Timah Sebut Video Ejek Honorer Antre BPJS Cuma POV : Itu Sudut Pandang Saya |
![]() |
---|
Viral Aksi Justin Hubner Edit Caption Postingan Soal Shin Tae-yong Dipecat, Ternyata Ini yang Diubah |
![]() |
---|
Viral Caption Unggahan Justin Hubner Soal Shin Tae-yong Diedit, Fans Timnas: Pemain Dibungkam |
![]() |
---|
Hasil Tes DNA Bayi Tertukar di Jakpus Mengejutkan, Ayah Tak Terima, Endingnya Beda Seperti di Bogor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.