Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Gara-gara Kecanduan Game Online, Pelajar SMP Bobol Rumah Warga, Pompa Air Hingga 18 Ekor Ayam Raib

Mereka mencungkil pintu belakang rumah Waluyo hingga bisa masuk ke dalamnya. Di dalam rumah, semua penghuni kala itu sedang terlelap tidur.

Penulis: Reynaldi Andrian | Editor: Damanhuri
Istimewa/kolase via TribunLampung.co.id
Dua orang pelaku yang masih di bawah umur ditagkap polisi karena mencuri sejumlah barang-barang yang didapatkannya dengan cara membobol rumah warga untuk bermain game online di Lampung 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang pelajar SMP yang berinisial AM (15) dan temannya yang sudah putus sekolah sejak SD, DF (17) harus berurusan dengan hukum.

Mereka ditangkap polisi karena nekat membobol rumah warga dan mencuri sejumlah barang di dalamnya.

Bahkan, tak hanya barang-barang yang dibawa, ada juga ayam hidup yang ikut digondol oleh pelaku.

Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung, Rabu (18/1/2023) lalu.

Kini, pihak kepolisian sudah mengamankan dua orang pelaku yang masih di bawah umur itu.

Keduanya saat diamankan di kediamannya oleh polisi tanpa ada perlawanan, Sabtu (21/1/2023) sekira pukul 20.30 WIB.

Kronologi

Pada Rabu (18/1/2023) sekira pukul 02.00 dini hari, dua pelaku ini beraksi di rumah warga yang bernama Waluyo (54).

Rumah tersebeut berada di wilayah Kelurahan Pringsewu Timur, Lampung.

Mereka mencungkil pintu belakang rumah Waluyo hingga bisa masuk ke dalamnya.

Di dalam rumah, semua penghuni kala itu sedang terlelap tidur.

Saat itu AM dan DF mengendap-enap masuk ke dalam rumah Waluyo.

Dalam rumah korban, mereka mengambil sejumlah barang, seperti handphone Samsung J2 Prime, Redmi 7A dan dua buah tabung gas Elpiji 3 kilogram.

Baca juga: Modus Pura-pura Sholat, Dua Pemuda di Citeureup Curi Kotak Amal Masjid Agar Bisa Main Game Online

Barang-barang itupun raib dibawa oleh dua pelaku tersebut.

Hingga akhirnya korban menyadarinya saat pagi harinya.

Saat itu, istri Waluyo, Misnati bangun dan hendak merebus air.

Iapun bingung becampur kaget ketika melihat dua tabung gas miliknya hilang.

Lalu, ia juga melihat pintu belakang rumahnya sudah terbuka.

Dengan situasi itu, iapun langsung membangunkan suaminya.

Mereka langsung mengecek kembali barang-barang di dakam rumahnya.

Baca juga: Polsek Cileungsi Gerebek Judi Sabung Ayam, 5 Pelaku Dibekuk, Puluhan Lainnya Lari Berhamburan

Benar saja, dua unit handphone hilang dibawa pelaku.

Dengan kejadian itu, mekera juga melaporkannya ke pihak kepolisian.

Keterangan polisi

Sementara itu, Kabid Humas Polres Pringsewu, Aipda Suhud membenarkan atas kejadian tersebut.

Bahkan, menurutnya pelaku juga sudah diamankan pada Sabtu (23/1/2023) malam.

"Benar, pada Rabu (18/1/2023) lalu telah terjadi pembobolan rumah warga di Pringsewu Timur," kata Suhud, Minggu (23/1/2023).

Baca juga: Salah Pilih Jalan, Maling HP di Citeureup Bogor Malah Masuk Coran Betonisasi Jalan, Begini Nasibnya

"Saat ini kedua pelaku sudah berada di Mapolres Prinhsewu Kota," paparnya.

Lalu, Kapolsek Pringsewu kota, Kompol Ansori Samsul Bahri mengatakan bahwa saat diamankan, kedua pelaku sedang berada di rumahnya.

"Sabtu malam keduanya telah kami amankan di rumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan," kata Ansori, Minggu (23/1/2023).

Motif dari pencurian ini, kata Kompol Ansori Samsul Bahri mereka membutuhkan uang untuk kesenangan pribadinya.

"Barang hasil curiannya itu dijual, kemudian uangnya digunakan untuk main game online, jalan-jalan dan juga jajan," ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone Redmi 7A warna black matte, 4 buah tabung gas elpiji 3 kg dan 1 sweater warna hitam.

Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga mendalami kasus tersebut, dan mendapatkan beberapa informasi lainnya.

Baca juga: Modus Beli Rokok Ketengan, Pria di Citeureup Bogor Curi Tabung Gas, Pemilik Toko Endus Aroma Alkohol

Ternyata, keduanya juga pernah terlibat kasus pencurian sebelumnya.

Dilansir dari TribunLampung.co.id, mereka pernah mencuri pompa air dan helm.

Bahkan, mereka juga pernah mencuri 18 ekor Ayam dan tabung gas.

Dalam kasus ini, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun.

"Dikarenakan kedua pelaku masih berstatus anak dibawah umur maka dalam proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," pungkasnya.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved