Resmi Dilantik Hari Ini, Berikut Besaran Gaji Anggota PPS Pemilu 2024 yang Diterima

Dengan dilantiknya anggota PPS Pemilu 2024, merupakan tahap akhir dari seleksi PPS Pemilu 2024 yang telah diselenggarakan sejak 19 Desember 2022.

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
TribunnewsBogor.com/Wahyu Topami
Komisioner KPU RI, Idham Holik saat memberikan sambutan ketika pelantikan anggota PPS Kabupaten Bogor, Selasa (24/1/2023) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Beberapa waktu lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka sleksi untuk anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.

Setelah semua proses diterima, maka akan ada beberapa tahapan kembali hingga akhirnya akan dilantik.

Pelantikan anggota PPS Pemilu 2024 ini resmi dilakukan pada hari ini, Selasa (24/1/2023).

Dengan dilantiknya anggota PPS Pemilu 2024, merupakan tahap akhir dari seleksi PPS Pemilu 2024 yang telah diselenggarakan sejak 19 Desember 2022.

Bagi anggota PPS Pemilu 2024 yang telah dilantik, akan langsung mulai bekerja pada 24 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Seluruh anggota PPS Pemilu 2024 yang bertugas, nantinya akan mendapatkan upah berupa gaji dan santunan.

Aturan gaji PPS Pemilu 2024 tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang diteken pada 5 Agustus 2022.

Untuk lebih lengkapnya, berikut rincian gaji PPS Pemilu 2024:

Gaji PPS Pemilu 2024

1. Ketua: Rp 1,5 juta

2. Anggota: Rp 1,3 juta

3. Sekretaris: Rp 1,15 juta

4. Pelaksana: Rp 1,05 juta

Baca juga: Sambangi Kantor KPU Kota Bogor, Komisi I Pastikan Pemilu Berjalan Lancar

5. Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih): Rp 1 juta

Santunan Kecelakaan Kerja saat Pemilu 2024

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved