Resmi Dilantik Hari Ini, Berikut Besaran Gaji Anggota PPS Pemilu 2024 yang Diterima
Dengan dilantiknya anggota PPS Pemilu 2024, merupakan tahap akhir dari seleksi PPS Pemilu 2024 yang telah diselenggarakan sejak 19 Desember 2022.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Beberapa waktu lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka sleksi untuk anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.
Setelah semua proses diterima, maka akan ada beberapa tahapan kembali hingga akhirnya akan dilantik.
Pelantikan anggota PPS Pemilu 2024 ini resmi dilakukan pada hari ini, Selasa (24/1/2023).
Dengan dilantiknya anggota PPS Pemilu 2024, merupakan tahap akhir dari seleksi PPS Pemilu 2024 yang telah diselenggarakan sejak 19 Desember 2022.
Bagi anggota PPS Pemilu 2024 yang telah dilantik, akan langsung mulai bekerja pada 24 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
Seluruh anggota PPS Pemilu 2024 yang bertugas, nantinya akan mendapatkan upah berupa gaji dan santunan.
Aturan gaji PPS Pemilu 2024 tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang diteken pada 5 Agustus 2022.
Untuk lebih lengkapnya, berikut rincian gaji PPS Pemilu 2024:
Gaji PPS Pemilu 2024
1. Ketua: Rp 1,5 juta
2. Anggota: Rp 1,3 juta
3. Sekretaris: Rp 1,15 juta
4. Pelaksana: Rp 1,05 juta
Baca juga: Sambangi Kantor KPU Kota Bogor, Komisi I Pastikan Pemilu Berjalan Lancar
5. Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih): Rp 1 juta
Santunan Kecelakaan Kerja saat Pemilu 2024
Datang ke Balai Kota Bogor, KPU Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2024 Sebanyak Rp10 Miliar |
![]() |
---|
Guru Madrasah Dituntut Rp 25 Juta Gara-gara Tampar Murid, Gajinya Rp 450 Ribu Per 4 Bulan |
![]() |
---|
Tanda Pekerja Sudah Lolos Verifikasi Penerima BSU 2025, Ini Cara Mengatasinya Jika Dana Belum Cair |
![]() |
---|
Belum Terima BSU 2025? Ini 5 Penyebabnya, Simak Juga Cara Cek Nama Terdaftar atau Tidak |
![]() |
---|
Pencairan BSU 2025 Masih Berjalan, Belum Terima Bantuan Rp 600 Ribu? Begini Cara Ceknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.