CPNS 2023

Tak Kalah dengan PNS! Ini 6 Keuntungan Pekerja Honorer yang Lolos PPPK, Lengkap Besaran Gajinya

Keuntungan ini membuat kesejahteraan para honorer yang lolos PPPK tak lagi menjadi mimpi, karena mereka akan mendapatkan gaji beserta tunjangannya.

Editor: Tsaniyah Faidah
Dokumentasi Tribun Timur
Ada 6 keuntungan yang bisa diperoleh seorang pekerja honorer yang lolos PPPK mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018. Di antaranya mendapat gaji setara ASN dan tunjangan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tahun 2023 ini merupakan kesempatan bagi para honorer untuk mengubah nasibnya menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Meski perjuangannya tak mudah karena ada persaingan, honorer yang berhasil lolos PPPK akan mendapatkan banyak keuntungan.

Beberapa keuntungan honorer yang lulus PPPK itu mengacu pada Pemenkeu nomor 202/PMK.05/2020 pasal 11 ayat 1dan 2 yang pro terhadap gaji dan tunjangan PPPK.

Dengan begitu, kesejahteraan para honorer yang lolos PPPK tak lagi menjadi mimpi, karena mereka akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang menguntungkan.

Gaji dan tunjangan PPPK akan dibayarkan pada hari pertama atau hari kerja pertama tiap bulan.

Selain itu, ini 6 keuntungan yang bisa diperoleh seorang pekerja honorer yang lolos PPPK mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018:

1. Gaji pokok akan setara dengan PNS

PPPK merupakan bagian dari ASN dan berhak untuk mendapatkan gaji pokok setara dengan PNS.

Besaran gaji PPPK juga berdasarkan masa kerja dan golongan.

2. Tunjangan

Tak hanya gaji pokok, PPPK juga akan mendapatkan tunjangan yang sama dengan PNS.

Tunjangan yang didapat yakni tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, serta tunjangan lainnya.

3. Penghargaan dari pemerintah

Seorang PPPK jika dalam melaksanakan tugasnya, dia melakukan dengan baik, jujur, disiplin, setia, cakap, dan memiliki prestasi kerja, maka berkesempatan mendapat penghargaan dari pemerintah.

Baca juga: Jadwal Lengkap Pelaksanaan PPPK Tenaga Teknis 2023, Sebentar Lagi Mulai Seleksi Kompetensi

4. Kesempatan mengembangkan kompetensi

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved